FaktualNews.co

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Bantah Lakukan Penipuan Rekrutmen CPNS

Politik     Dibaca : 1206 kali Penulis:
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Bantah Lakukan Penipuan Rekrutmen CPNS
FaktualNews.co/Amanu/
Ketua Komisi C DPRD Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Ketua Komisi C DPRD kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah menampik tudingan jika dirinya sudah melakukan tindak penipuan dengan modus rekrutmen CPNS.

Aang Rusli Ubaidillah mengatakan, ia tidak pernah menerima uang dan menjanjikan bisa memasukan PNS. Dia pun menampik telah menipu kedua korban yakni Siti Khoyumi (52), warga Dusun Sambisari, Desa Beloh dan Mudji Rokhmat (63), warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Politisi Partai Demokrat asal Dusun Pakem Wetan, Desa Panggeh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto ini mengaku siap memberikan klarifikasi ke Polres Mojokerto. “Saya siap mengklarifikasi ke polisi. Kan pasti saya dipanggil nanti,” tandasnya.

Aang mengaku kenal dengan kedua korban, yaitu Mudji Rokhmat dan Siti Khoyumi. “Sama Pak Mudji kenal karena tetangga. Kalau dengan Bu Siti kenal karena pernah bisnis ikan lele bareng,” kata Aang. Senin (8/4/2019).

Selain itu, Aang juga mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut. “Saya tidak pernah melakukan itu. Saya lo jarang di rumah,” terang politisi Partai Demokrat ini.

Dalam hal ini, dua warga Kecamatan Trowulan yakni Mujdi dan Siti mengaku telah ditipu oleh Aang. Keduanya diminta Aang membayar agar anak mereka menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Namun, anak mereka tak kunjung diangkat menjadi PNS. Padahal, uang telah mereka bayarkan ke Aang.

Mudji menyetorkan uang Rp 65 juta secara langsung di rumah Aang pada 17 Juni 2015. Dia mengaku mempunyai kwitansi penyerahan uang tersebut. Sementara Siti menyerahkan uang Rp 70 juta secara langsung ke Aang pada 4 Maret 2018. Sayangnya, Aang menolak menandatangani kwitansi tersebut.

Kedua korban pun kompak menyewa pengacara untuk menempuh jalur hukum. Mudji melaporkan Aang ke Polres Mojokerto pada 4 April 2019 dengan tudingan melakukan tindak penipuan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin