FaktualNews.co

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Dilaporkan Polisi, Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS

Kriminal     Dibaca : 1096 kali Penulis:
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Dilaporkan Polisi, Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS
FaktualNews.co/Amanu/
Korban penipuan CPNS oknum anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah dilaporkan warga Kecamatan Trowulan ke Polres Mojokerto. Diduga anggota legislatif ini sudah melakukan penipuan rekrutmen CPNS.

Aang, dilaporkan ke Polres Mojokerto pada 4 April 2019 oleh warga Dusun Pandan Sili, Desa Wonorejo, Kecamatan Mojokerto. Karena telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan korban dua orang warga Trowulan, atas janji akan memasukan menjadi PNS Pemkab Mojokerto.

Dua orang yang menjadi korban janji Aang, yang juga merupakan politisi dari Partai Demokrat, masing masing di mintai uang muka sebanyak Rp 65 juta dan Rp 70 juta.

“Saat saya menyetorkan uang sebanyak Rp 70 juta ke rumah saudara Aang dia tidak mau menandatangani kertas kuitansi yang sudah saya siapkan. Dari situ saya sudah mulai curiga,” ungkap salah satu korban Siti Khoyum, Senin (8/4/2019).

Situ yang merupakan Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Jadid Desa Domas, Kecamatan Trowulan Mojokerto menuturkan, awal mula kejadian tersebut saat anaknya yang lulus kuliah pada 2015.

“Saat itu saya mencoba mencarikan anak saya pekerjaan, kemudian saya bertemu sama Pak Aang. Dua mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi PNS Pemkab Mojokerto namun dengan syarat membayar sebayak Rp 70 juta,” imbuhnya.

Namun, setelah menyerahkan pada tanggal 4 Maret 2018, dengan uang Rp 70 juta, hingga saat ini belum ada kejelasan. Anaknya hingga kini tak kunjung menjadi PNS. “Dulu awal mula ketemu, ditawarkan ada peluang masuk PNS di Kecamatan Jatirejo dan Trowulan,” imbuhnya.

Sementara itu, Mujid Rohmad warga asal Dusun Pandan Sili, Desa Wonorejo, Kecamatan Mojokerto juga mengaku, menjadi korban yang sama. Ia telah menyetorkan uang sebanyak Rp 65 juta kepada Aang.

“Sejak 2015 saya dan ibu saya telah menyetorkan uang, namun hingga kini anak saya masih belum ada kejelasan. Saya juga sudah mencoba menagih ke rumahnya beberapa kali namun tidak ada jawaban,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penipuan dan penggelapan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

“Iya benar laporan itu, hingga sampai saat ini masih kita tindak lanjuti, dan korban juga sudah melapor,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin