SURABAYA, FaktualNews.co – Terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoax di media sosial yang mengabarkan kerusuhan Mei tahun 1998 bakal terulang lagi. Polda Jatim turut mengamankan, Jumadi (35) asal Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Jumadi diamankan, lantaran turut mengomentari status yang ditulis pemilik akun Antonio Banerra bahwa kerusuhan massa seperti Bulan Mei Tahun 1998 di Jakarta bakal terulang tahun ini, pasca Pemilu serentak.
“Kita lakukan penangkapan lagi semalam, inisial JM dari Nganjuk kelahiran tahun 84 (1984). Seorang laki-laki bekerja di swasta yang mengomentari kolom itu. Jadi kalau ada orang memposting ia mengomentari di kolom itu,” ujar Barung, Senin (8/4/2019).
Bukan komentar biasa yang ditulis Jumadi. Kata Barung, komentar yang bersangkutan berbau rasis dan mengiyakan apa yang diposting pemilik akun Facebook, Antonio Banerra, soal kerusuhan massa bakal terulang lagi seperti Bulan Mei tahun 1998 lalu.
Namun terkait motivasi Jumadi, menulis komentar yang turut mengiyakan kabar bohong tersebut. Saat ini tengah diselidiki jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Hingga berita ini ditulis, Jumadi masih berstatus sebagai saksi.
Kedepan, tak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan menjadi tersangka jika terbukti sengaja melakukan penyebaran kabar bohong sesuai dengan undang-undang ITE pasal 19 tahun 2016.
“Sama ya, kita akan mengenakan UU 19 2016 tentang UU ITE, dia memposting SARA mencedirai. Itu nanti penyidik yang mengkonstruksikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan Arif Kurniawan Radjasa (36), selaku pemilik akun Facebook Antonio Banerra. Dan menetapkan sebagai tersangka karena mengunggah kabar bohong.
Dalam salah satu postingannya Arif sempat menyebut jika peristiwa kelam tahun 1998 bakal terulang ditahun ini, dirinya juga mengancam akan melakukan pemerkosaan kepada perempuan etnis Tiong Hoa.