SURABAYA, FaktualNews.co – Keluarga salah satu pelaku kasus pembunuhan yang menewaskan Setio Budiono (41), warga Tambak Segaran III, mendatangi Bidpropam Polda Jatim untuk mengadukan oknum Polrestabes Surabaya.
Mereka mengadukan Iptu Bima Sakti, selaku Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta jajarannya ke Bidpropam Polda Jatim. Lantaran dianggap tidak adil dalam menangani kasus pembunuhan yang terjadi pada akhir tahun 2017 lalu.
“Kami dari pihak keluarga sama-sama pelaku, si Mustajab ini. Melaporkan ke Bidpropam terkait kasus pembunuhan yang pelaku bernama Syamsul,” ujar Abdul Kholik di Mapolda Jatim, Senin (8/4/2019).
Ia mengatakan, setelah menangkap Syamsul, seharusnya pihak kepolisian menahan pelaku utama tersebut dan memproses hukum layaknya pelaku yang lain. Bukan malah menangguhkan penahanan dan membiarkannya bebas.
Abdul Kholik membandingkan dengan kerabatnya, Mustajab. Salah satu komplotan pelaku pembunuhan Budi Setiono yang saat ini harus menjalani masa hukuman empat tahun usai pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan bersalah. Padahal, dikatakan Abdul Kholik, kerabatnya itu tidak turut secara langsung membantai korban hingga tewas.
“Karena kita keluarganya Mustajab, nggak ikut membunuh, hanya ikut rembugan. Kita menuntut keadilan,” lanjutnya.
Diceritakan Abdul Kholik, usai peristiwa pembunuhan kala itu terjadi, petugas Polrestabes Surabaya dipimpin Iptu Bima Sakti melakukan penangkapan kepada sejumlah orang yang diduga terlibat dengan berbagai peran. Ada sekitar 13 orang ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Salah satu Mustajab, kerabatnya. Penyidik pun menetapkan sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan itu, petugas belum juga menangkap pelaku utama. Yang disebut sebagai eksekutor pembantai korban hingga tewas, yakni Syamsul. Yang bersangkutan kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun berkat kerjasama dengan pelaku lain, Syamsul akhirnya berhasil ditangkap Satresmob Polrestabes Surabaya, Kamis (28/2/2019) lalu. Ia pun mengakui semua perbuatannya dihadapan penyidik bahwa dirinya yang membunuh korban.
Bukannya ditahan, selang dua hari kemudian justru penyidik melepas Syamsul. Ia lantas mempertanyakan keputusan ini kepada Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti.
“Saya tanya ke Pak Bima, bilangnya dia (Syamsul) mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan apa pak? Alasannya menjadi tulang punggung keluarga,” tutur Abdul Kholik.
Tak puas dengan jawaban itu, Abdul Kholik bersama keluarga yang lain akhirnya melaporkan Iptu Bima Sakti beserta jajaran ke Bidpropam Polda Jatim dengan nomor laporan STPL/33/III/2019/Yanduan tertanggal, 11 Maret 2019.
Sementara, dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pun menanggapi atas laporan pihak keluarga salah satu pelaku pembunuhan ke Bidpropam Polda Jatim tersebut. Ia mengatakan hal itu merupakan hak warga negara.
“Ya silahkan, itu kan hak mereka melaporkan kemana. Nanti kan ditindaklanjuti,” ujar Sudamiran ketika dihubungi melalui telepon.
Sudamiran menegaskan, penyidik Polrestabes Surabaya bukan melepas Syamsul yang telah menyandang sebagai tersangka kasus pembunuhan. Melainkan memberikan penangguhan penahanan yang menurutnya hal tersebut menjadi kewenangan penyidik berlaku hingga berkas dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh Kejari Surabaya.
“Itu bukan dilepas, tapi ditangguhkan penahanannya. Dan (ditangguhkan) penahanannya ya sampai p21,” sambungnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di Pasar Gembong, Kapasari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya pada Sabtu (23/12/2017) malam. Menewaskan Setio Budiono (41) warga Tambak Segaran VIII. Korban tewas dengan luka bacok disekujur tubuhnya. Terkuak, motif pembunuhan karena balas dendam lantaran korban pernah memukul pelaku.