Pengusaha Lolos, Pembuat Faktur Pajak Fiktif di Sidoarjo Dituntut 4 Tahun
SIDOARJO, FaktualNews.co – Hermin Widiastuti, terdakwa perkara pembuat faktur pajak fiktif ke sejumlah perusahaan di Sidoarjo hanya termenung ketika mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (8/4/2019).
Mantan Pegawai PT Ispat Wire, anak perusahaan PT Ispat Indo itu dituntut 4 tahun penjara. Bukan hanya itu, terdakwa yang berprofesi sebagai accounting itu juga didenda senilai Rp 6 miliar, dua kali lipat dari pokok kerugian negara sekitar Rp 3 milyar.
JPU Kejati Jatim Trimargono mengungkapkan bahwa denda harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan dibacakan. “Bila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dapat dilelang,” ucapnya ketika membacakan tuntutan.
Tuntutan itu membuat terdakwa hanya tertunduk dan bengong. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Suprayogi yang menanyakan atas tuntutan itu akan mengajukan pledoi (pembelaan) apa tidak, terdakwa tidak menjawab dan masih duduk di kursi pesakitan.
“Saudara terdakwa melakukan pledoi apa tidak. Silahkan berdiskusi dengan penasehat hukumnya,” ucap Suprayogi menegur terdakwa yang sedang bengong. Tanpa banyak ucap, terdakwa pun langsung bergegas menemui pengacaranya untuk membicarakan pembelaan.
“Iya nanti saya pledoi dibuat pengacara saya,” ucap terdakwa.
Sementara usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Hapsari Budi Pangastuti mengaku akan melakukan pembelaan secara tertulis. Menurut Hapsari, tuntutan itu terlalu tinggi apalagi kliennya dibebani denda dua kali lipat dari kerugian negara.
“Klien kami ini hanya orang yang membuat faktur fiktif saja atas perintah Bu Puji dan Pak Amir. Kan selama ini klien kami hanya menerima fee Rp500 ribu saja dan dapat 2 persen,” ungkapnya.
Ia pun mengaku, seharusnya dua orang yang memerintah kliennya itu juga dikejar. “Kalau perannya klien kami membuat dan lebih banyak memalsukan berupa tanda tangan dan setempel. Memang dia (klienya) salah, namun dua orang itu yang seharusnya lebih dikejar,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam fakta persidangan sebelumnya terungkap bahwa Puji dan Amir merupakan bekerja menjadi konsultan perusahaan namun tidak terungkap perusahaan mana saja.
Bahkan, terdakwa bisa menerbitkan faktur fiktif PT Harapan Lima Insan (HLI) ke 100 perusahaan di Sidoarjo itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dicantumkan dari Puji. Sebanyak 100 perusahaan yang diperuntukan itu rinciannya, 44 perusahaan pada tahun 2011 dan 56 perusahaan pada 2012.
Dalam kurun waktu dua tahun itu, terdakwa membuat faktur fiktif seakan-akan ada transaksi pembelian barang berupa besi dari sejumlah perusahaan, padahal itu tidak pernah ada. Untuk menerbitkan faktur itu, terdakwa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa hak dan izin dari sejumlah perusahaan tersebut.