MOJOKERTO, FaktualNews.co – Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Ulil Absor, mengimbau masyarakat untu berperan dan turut serta dalam melakukan pengawasan, melaporkan ke Bawaslu bilamana terdapat pelanggaran pemilu yang kurang sembilan hari lagi.
Kata Ulil, seiring menjelang berakhirnya tahapan kampanye dan jelang hari tenang, aktifitas peserta, pelaksana dan tim pemenangan semakin meningkat. Sehingga dirinya meminta peran aktif masyarakat bila mana terdapat pelanggaran pemilu.
“Kita mengimbau untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pemilu khususnya di Kota Mojokerto. Bila ada potensi pelanggaran, agar segera melapor ke jajaran Bawaslu Kota Mojokerto,” katanya, Selasa (9/4/2019).
Menurut Ulil, Bawaslu saat ini berupaya untuk terus melakukan pencegahan. Namun, bila mana ditemukan pelanggaran pihaknya akan segera melakukan tindakan.
“Yakni melapor ke pengawas TPS, pengawas kelurahan dan pengawas kecamatan. Namun harus diperhatikan karena ada persyaratan untuk melapor pelanggaran pemilu. Yakni WNI yang sudah mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, pemantau Pemilu yang terakreditasi dan sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Ulil, pelapor mempunyai hak untuk melapor terkait pelanggaran Pemilu. Pelapor juga harus menyiapkan syarat formil dan materiil serta datang langsung ke Bawaslu Kota Mojokerto. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan pelapor bisa menunggu setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Tindak lanjut paling lama 7 hari sejak laporan diterima dan di registrasi. Jika diperlukan keterangan tambahan dan kajian, akan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah temuan dan laporkan di registrasi. Mari bersama-sama awasi pelaksanaan Pemilu,” tegasnya.