FaktualNews.co

DPRD Sumenep Wacanakan Bentuk Raperda UMP Buruh Petani

Birokrasi     Dibaca : 1049 kali Penulis:
DPRD Sumenep Wacanakan Bentuk Raperda UMP Buruh Petani
FaktualNews.co/Supanjie/
Ketua komisi IV DPRD Sumenep Moh. Subaidi.

SUMENEP, FaktualNews.co – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewacanakan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Upah Minimum Pedesaan (UMP).

Hal itu dilakukan untuk melindungi sejumlah buruh yang ada di desa Kabupaten Ujung Timur Pulau Madura ini. Salah satunya, para buruh tani.

“Di Sumenep ini mayoritas menjadi petani yang upahnya tidak seragam dan terkesan tidak memihak pada mereka, upah yang diterima hanya persetujuan antara pekerja dan majikan,” kata Ketua komisi IV DPRD Sumenep Moh. Subaidi, Selasa (9/4/2019).

Sejauh ini, lanjut Subaidi, tidak ada standar Honor Ongkos Kerja (HOK) pada buruh perdesaan. Kalau buruh proyek itu sudah jelas di RAB nya. Sementara untuk petani itu belum ada sama sekali.

“Dengan adanya raperda itu, maka diharapkan mampu untuk melakukan upaya perlindungan kepada petani,” tegasnya.

Menurutnya, Raperda ini menjadi sangat urgen untuk dibentuk dan diperjuangkan, Keberdaan HOK itu, tentu saja akan meminimalisir sekat antara petani dan pemilik lahan. Sehingga, pemilik lahan tidak semena-mena kepada pekerja dalam menentukan ongkos kerja hariannya.

“Ongkos kerja harian para petani di ladang itu perlu diintervensi oleh pemeritah agar terjadi keseragaman di masing-masing kecamatan. Sehingga, tidak akan terjadi ketimpangan, para buruh tidak akan merasa dirugikan malah nyaman saat bekerja,” ungkanya serius.

Raperda upah pedesaan ini memang dianggap sangat urgen dan mendesak untuk dilakukan pembahasan. Sebab, di sana akan mengatur tentang besaran upah termasuk juga teknisnya. Sehingga, poin dan pasal per pasal nanti akan bisa dilaksanakan, yang penting tidak ada yang dirugikan.

“Kami sangat menginginkan untuk memperjuangkan nasib para buruh tani agar tidak semena mena pemilik tanah. Buruh tani harus menjadi fokus kita, kalau tidak kita siapa yang akan memperjuangkan,” ucapnya.

Subaidi mengungkapkan, keinginan murni merupakan inisiatif dari DPRD Sumenep. Hanya saja, raperda ini tidak akan berdiri sendiri, melainkan akan disatukan dengan perda penanaman modal, yang sejatinya diusulkan oleh komisi II.

“Jadi, soal UMP ini akan menyatu dengan raperda penanaman modal, di mana perda ini sudah masuk finalisasi, dan tinggal merampungkan saja. Intinya, ini merupakan keseriusan dari dewan,” tuturnya.

Sementara untuk perda penanaman modal ini sudah masuk pada tahapan kajian akademik, termasuk di dalam UMP.

“Kami berharap perda itu nantinya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumenep, khususnya petani. Ini yang menjadi cita-cita bersama para legislator di gedung dewan ini,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin