FaktualNews.co

Izin Disoal, Pembangunan Pabrik Kertas di Jombang Ditolak Warga

Peristiwa     Dibaca : 2849 kali Penulis:
Izin Disoal, Pembangunan Pabrik Kertas di Jombang Ditolak Warga
FaktualNews.co/Istimewa/
Pembangunan akses masuk ke lokasi pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper di Ploso, Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Pembangunan pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diprotes warga setempat. Bagaimana tidak, tiba-tiba saja kontraktor membangun jembatan dan menguruk lahan di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Katanya mau dijadikan jalan (akses) ke lokasi pabrik. Walaupun lahannya sudah jadi milik mereka (dibeli) tapi tidak pernah permisi kalau mau membangun,” kata Umik Setianah (33), warga RT 008 RW 003 Dusun Plumpang Wetan, Desa Daditunggal.

Menurutnya, pembangunan akses jalan yang berada di tengah pemukiman warga itu sangat merugikan warga. Sebab jalan akses pabrik yang sedang diuruk itu memang tepat berada di antara dua rumah milik warga.

Dikatakan Umik, dirinya dan beberapa warga lain di sekitar lokasi pabrik memang pernah diundang dalam pertemuan dengan perangkat desa, tokoh masyarakat dan perwakilan perusahaan. Saat itu, pihak perusahaan berjanji akan melakukan sosialisasi besar-besaran sebelum memulai proyek pembangunan.

“Tapi nyatanya, sampai sekarang tak pernah ada sosialisasi. Tiba-tiba saja lahan sudah diuruk, alat berat sudah beroperasi, malah kabarnya mau membangun jembatan,” terang Umik.

Warga pun menolak pembangunan akses masuk pabrik tersebut. Karena dianggap tidak ada komunikasi yang baik antara pengembang dengan warga sekitar. Selain itu, dampak jalan tersebut, jika nantinya digunakan akan berimbas kepada kenyamanan warga.

Sementara itu, ada kejanggalan dokumen perizinan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu UTP Pelayanan Terpadu Provinsi Jawa Timur. Sebab, hingga kini pemerintah desatidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun.

“Padahal seharusnya rekom dan persetujuan pemerintah desa menjadi landasan pertimbangan pihak dinas untuk mengeluarkan segala perizinan,” jelas Kepala Desa Daditunggal, Ngairin.

Dokumen rekomendasi dari pemerintah desa memang diperlukan untuk uji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sesuai PP No 27 Tahun 2012 maupun izin usaha yang diatur dalam PP RI Nomor 107 Tahun 2015.

Ia membenarkan penuturan warganya ihwal sikap abai pihak perusahaan maupun kontraktor kepada warga dan perangkat desa. Ia menyatakan, pihaknya memang tak pernah diajak bicara oleh manajemen PT Indonesia Royal Paper maupun kontraktor proyek soal rencana pembangunan pabrik dan prasarananya.

“Seharusnya pihak perusahaan melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum mulai beraktifitas membangun pabrik,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin