FaktualNews.co

Polda Jatim Musnahkan 21 Kilogram Sabu

Kriminal     Dibaca : 1088 kali Penulis:
Polda Jatim Musnahkan 21 Kilogram Sabu
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto ketika melempar barang bukti ganja ke alat pemusnah.

SURABAYA, FaktualNews.co – Ditresnarkoba Polda Jatim memusnahkan barang bukti sabu seberat 21.932 gram atau setara dengan 21 kilogram, pada Selasa (9/4/2019).

Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap dari 22 kasus yang ditangani Polda Jatim bersama Polres jajaran dalam kurun waktu tiga bulan. Sejak Januari hingga Maret 2019.

Selain sabu, petugas juga memusnahkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari 25 tersangka. Yakni, 19 kilogram ganja kering, 474 butir pil ekstasi dan 864.412 butir pil daftar G.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus Polda Jatim bersama Polres Malang, Polresta Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya.

“(Barang bukti) berasal dari beberapa tempat kejadian perkara dan juga melibatkan tersangka dibelakang ini. Diantaranya adalah kelompok jaringan internasional, yang sebelumnya juga kelompok-kelompoknya telah kita ungkap,” ujar Toni.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang bukti menggunakan alat pemusnah ‘incenerator’ milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Ia menyebut, kegiatan pemusnahan merupakan bukti bahwa pihaknya serius memberantas peredaran Narkoba di wilayah Jawa Timur.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sekaligus bukti kepada masyarakat, bahwa kita masih konsen memberikan perhatian khusus pada permasalahan ini,” tutupnya.

Pemusnahan barang bukti Narkoba digelar didepan gedung Subdit PJR Ditlantas Polda Jatim. Sejumlah perwakilan dari instansi terkait, turut serta menyaksikan acara pemusnahan barang bukti Narkoba. Diantaranya Kemenkumham, Kejaksaan Tinggi, BNNP, TNI AD dan AL, Bea Cukai, Lapas Klas I Surabaya serta sejumlah perwakilan dari organisasi masyarakat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul