Tak Lolos Prajabatan, CPNS Kabupaten Blitar Terancam SK-nya Dicabut
BLITAR, FaktualNews.co- Sebanyak 440 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja mendapat Surat Pengangkatan (SK) pengangkatan dari Bupati Blitar beberapa waktu lalu masih belum dikatakan aman. Pasalnya mereka harus melalui tahapan lagi yakni prajabatan supaya resmi menyandang jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Asisten Administrasi Umum Sekda Pemkab Blitar, Mahadin mengatakan dari 440 CPNS yang lolos seleksi harus menempuh prajabatan. Prajabatan ini merupakan pendidikan bagi CPNS sebelum menduduki jabatannya masing-masing.
“Karena prajabatan ini wajib untuk diikuti bagi semua CPNS,” ungkapnya, Selasa (9/4/2019).
Mengingat prajabatan wajib dijalani peserta, pihaknya telah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi. Supaya nanti dalam prajabatan tidak ada peserta dari Kabupaten Blitar yang gagal atau tidak lolos.
Sebab prajabatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Dia berharap jangan sampai ada CPNS di Kabupaten Blitar terkena hukuman disiplin pegawai sebab konsekuensinya yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi PNS.
“Sebelum prajabatan ini juga ada lagi namanya diklat prajabatan itu juga jangan diremehkan. Saya harap tidak ada yang dapat hukuman agar lolos prajabatannya,” kata Mahadin.
Sebelumnya, Pemkab Blitar ketika seleksi CPNS 2018 menerima peserta lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sebanyak 440 orang. Itu terdiri dari 50 formasi khusus honorer K2, 169 formasi guru, 159 formasi tenaga kesehatan, dan 62 tenaga teknis.
Meski demikian Pemkab Blitar tetap kekurangan pegawai, contohnya saja tenaga guru tiap tahun ada sekitar 500 tenaga berkurang akibat pensiun.