FaktualNews.co

Tipu Rp85 juta, Wanita Paruh baya di Situbondo Dipolisikan

Kriminal     Dibaca : 1050 kali Penulis:
Tipu Rp85 juta, Wanita Paruh baya di Situbondo Dipolisikan
FaktualNews.co/Fatur Bahri/
Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang perempuan paruh baya bernama Sri Wahyuningsih, asal Desa Demung, Kecamatan Besuki, Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Lantaran ia melakukan penipuan dengan modus menjual arisan kepada korban Agus Santoso (53).

Akibat aksi penipuan yang dilakukan oleh terlapor Sri Wahyuningsih, korban Agus Santoso asal Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, mengalami kerugian dengan nominal sebesar Rp85 juta.

Diperoleh keterangan, aksi penipuan yang dialami korban Agus Santoso itu, berawal dengan pertemuan antara korban dengan terlapor pada awal Maret lalu. Pada saat itu, terlapor menawarkan untuk menjual arisan kepada korban, dengan keuntungan yang berlipat ganda.

Namun, karena korban tertarik dengan janji keuntungan yang sangat besar, akhirnya pada 12 Maret 2019 lalu, korban menyetorkan uang sebesar Rp85 juta untuk membeli arisan kepada terlapor, dengan TKP di salah satu tempat di Desa/Kecamatan Mlandingan, Situbondo.

Ironisnya, setelah menerima uang sebesar Rp85 juta, terlapor terkesan menghindar dari korban, terlapor Sri Wahyuningsih terkesan menghindari dari korban. Bahkan, saat ditanyakan tentang pencairan uang arisan yang dibelinya, terlapor selalu berjanji akan cair minggu depan.

Nah, karena terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor, sehingga korban Agus Santoso langsung melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya, pihaknya mendatangi rumah terlapor, namun terlapor Sri Wahyuningsih selalu menghindar.

“Selain sering menghindar, namun terlapor juga sering tidak menepati janji, sehingga saya melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo,”kata Agus Santoso, Selasa (9/4/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus penipuan ini, pihaknya akan memanggil terlapor untuk diminta keterangannya.

“Namun, jika terlapor Sri Wahyuningsih terbukti melakukan penipuan, terlapor akan dijerat dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahuj kurungan penjara,” ujar Iptu Nanang Priyambodo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin