SIDOARJO, FaktualNews.co – Sebanyak 11.915.200 batang rokok ilegal, hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) dimusnahkan petugas Bea Cukai Sidoarjo di kantor Bea Cukai Sidoarjo di Jl Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (10/4/2019).
“Hasil penindakan ini, merupakan hasil operasi pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo bersinergi dengan instansi terkait selama kurun waktu Mei sampai Desember 2018,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Noer Rusydi, Rabu (10/4/2019).
Selain memusnahkan belasan juta rokok ilegal, petugas Bea Cukai Sidoarjo juga memusnahkan sebanyak 50 botol Liquid Vape dan 42 botol (48,75 liter) MMEA ilegal. Pemusnahan tiga Barang Kenai Cukai (BKC) itu, menggunakan mesin pencacah yang kemudian dimusnahkan dengan incenerator di Mojokerto.
Belasan juta batang rokok tersebut diantaranya tidak memakai cukai dan memakai cukai bekas. “Modus yang dilakukan oleh pelanggar ini antara lain ada beberapa barang kena cukai yang dilekati pita cukai bekas dan tidak memakai cukai,” sebutnya.
Selama tahun 2018, pihaknya mengaku sudah melakukan tiga kali penyidikan dibidang cukai khususnya rokok dan terdapat tiga tersangka. “Alhamdulillah, tiga kasus yang kami naikkan ke penyidikan, sudah dinyatakan P21,” terangnya.
Sementara vape yang dimusnahkan, lanjut Noer, juga dikarenakan tidak memakai cukai. Karena vape yang mengandung nikotin, dikategorikan menjadi Barang Kena Cukai (BKC) atau hasil tembakau pengolahan lainnya yang wajib dikenakan pajak.
“Sesuai PMK 147, mulai 1 Juli 2018, vape sudah dikategorikan menjadi BKC. Khusus vape yang mengandung nikotin, tapi yang tidak mengandung nikotin, itu tidak dikenakan BKC,” terangnya.
Sementara perhitungan nilai barang yang dimusnahkan tersebut, mencapai sekitar Rp 8,5 miliar. Sedangkan potensi nilai cukai yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 4,4 milyar. “Penindakan dan pemusnahan ini untuk menjaga iklim usaha dan industri yang lebih kondusif,” pungkasnya.