Disparbud Trenggalek Ajukan Raperda Kemajuan Kebudayaan
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2019 sebagai upaya pemerintah tentang menjalankan tugas yang diampu tentang kebudayaan. Raperda tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Kemajuan Kebudayaan.
Sekertaris yang juga menjabat Plt Kepala Disparbud Trenggalek, Sunyoto mengatakan, ada satu Raperda yang diusulkan tahun 2019 ini. Yakni Raperda tentang pelestarian dan pengembangan kebudayaan.
“Proses Raperda tersebut saat ini telah selesai menyelesaikan draf Perda dan draf Naskah Akademiknya (NA) dan sudah diserahkan kepada bagian hukum untuk disampaikan ke Bapemperda,” ucapnya, Rabu (10/4/2019).
Sunyoto merencanakan, Rapernda tersebut akan masuk pada masa sidang pertama, dan mungkin sesuai target akan selesai di tahun ini. Karena sesuai kebutuhan dalam melaksanakan tupoksi OPD sendiri sangat membutuhkan.
“Sekilas penjabarannya Raperda ini mengatur tentang kebudayaan. Karena terkait kebudayaan itu merupakan salah satu tugas yang diampu oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Sehingga disitu nanti mengatur tentang tugas dan wewenang pemerintah dan masyarakat dalam hal melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, dengan mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Kemajuan Kebudayaan,” pungkasnya.