Advertorial

DPRD Trenggalek, Pelajari Proses Pelantikan Kades Dalam Kekosongan Jabatan Bupati

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Kepala Desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Trenggalek yang di selenggarakan pada 9 Februari 2019 lalu, rencananya dilantik usai Pemilu pada 17 April mendatang.

Namun, apakah pelantikan tersebut akan terkendala dengan masih adanya kekosongan jabatan Bupati Trenggalek. Menyikapi hal tersebut Komisi I DPRD Trenggalek masih membahas dan mempelajarinya.

“Terjadinya kekosongan jabatan Bupati di Kabupaten Trenggalek, hemat kami tidak mempengaruhi rencana pelantikan ratusan calon Kades terpilih yang telah mengikuti Pilkades serentak kemarin,” ungkap Samsuri Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Rabu (10/4/2019).

Disampaikan Samsuri, berdasarkan peraturan yang berlaku proses pelantikan tersebut tidak harus dilakukan oleh seorang bupati definitif. Pelantikan kades itu sendiri rencananya akan dilakukan setelah Pemilu 17 April mendatang.

“Jadi pelantikan kades nanti dipastikan tetap akan bisa dilakukan, meski tanpa  adanya bupati definitif. Karena proses pelantikan tersebut boleh dilakukan oleh Wakil Bupati ataupun Camat,” tuturnya.

Ditambahkan Samsuri, untuk proses pelantikan kepala desa memang tidak harus dilakukan oleh bupati definitif. Namun untuk tanda tangan SK Kepala Desa pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut.(*)