MOJOKERTO. FaktualNews.co – Terkait dilaporkannya Aang Rusli Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto, kepada polisi atas dugaan penipuan perekrutan CPNS dua warga Trowulan, Mojokerto. Akhirnya mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ismail Pribadi menuturkan, terkait dilaporkanya Aang Rusli kepada pihak kepolisian, hal tersebut bukan merupakan pelanggaran kode etik anggota dewan.
Sehingga, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh Aang, menurut Ismail, merupakan permasalahan pribadi dan Fraksi Partai Demokrat. Bukan menjadi tanggung jawab anggota dewan.
“Dalam kasus ini tidak ada pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan. Pelanggaran kode etik itu tidak taat pada aturan internal, seperti yang paling umum dalam rapat paripurna tidak ikut tanpa alasan sampai berkali-kali. Kalau ini ranah pribadi,” kata Ismail Selasa (9/4/2019).
Menurut Ismail, kasus yang menjerat Aang tidak menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto. Dikatakan, perbuatan Aang yang diduga menipu warga terkait rekrutmen PNS, justru merugikan Partai Demokrat.
“Makanya kami kembalikan ke pimpinan fraksi. Karena di situ tidak ada pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan. Fraksi kan kepanjangan tangan parpol. Karena yang terkena efeknya parpol,” terangnya.
Terlebih lagi, kata Ismail, pihaknya tak pernah memberikan instruksi kepada anggotanya untuk mencampuri rekrutmen PNS di Pemkab Mojokerto. “Kalau ada oknum, saya sama sekali tidak tahu. Jatah-jatah itu tidak ada. Kami tidak pernah memberikan instruksi untuk bermain di situ,” tandasnya.
Dalam hal ini, dua warga Kecamatan Trowulan yakni Mujdi dan Siti mengaku telah ditipu oleh Aang. Keduanya diminta Aang membayar agar anak mereka menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Namun, anak mereka tak kunjung diangkat menjadi PNS. Padahal, uang telah mereka bayarkan ke Aang.
Mudji menyetorkan uang Rp 65 juta secara langsung di rumah Aang pada 17 Juni 2015. Dia mengaku mempunyai kwitansi penyerahan uang tersebut. Sementara Siti menyerahkan uang Rp 70 juta secara langsung ke Aang pada 4 Maret 2018. Sayangnya, Aang menolak menandatangani kwitansi tersebut.
Kedua korban pun kompak menyewa pengacara untuk menempuh jalur hukum. Mudji melaporkan Aang ke Polres Mojokerto pada 4 April 2019 lalu.