FaktualNews.co

Janda 4 Anak di Pasuruan Nekat Edarkan Pil Koplo

Kriminal     Dibaca : 1144 kali Penulis:
Janda 4 Anak di Pasuruan Nekat Edarkan Pil Koplo
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Tersangka saat diperiksa intensif di Mapolres Pasuruan, berikut barang buktinya.

PASURUAN, FaktualNews.co – Dengan alasan kebutuhan ekonomi yang mendesak, seorang Emak, yang diketahui bernama Syafinah (47) warga Jalan Tengiri, Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ini, nekat menjual pil koplo atau pil logo Y yang dilarang diedarkan secara ilegal di kawasan Bangil dan sekitarnya.

Tentu saja, ibu 4 anak ini harus mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan, setelah digaruk polisi pada Selasa (9/4/2019) malam, sekitar pukul 19.00. Bahkan, ibu yang kesehariannya berjilbab ini ditangkap di rumahnya, setelah adanya laporan bahwa pelaku merupakan pengedar. Dari penggledahan itu, polisi memperoleh barang bukti.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1.528 butir tablet warna putih jenis Zenith, 2.800 butir tablet warna putih logo Y, 14 grenjengan rokok berisi 5 butir tablet warna putih logo Y, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 450 ribu, 2 pak klip plastik besar, 1 kaleng bekas rokok dan 1 handphpone warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono, mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka ini hanya menjual. “Motif tersangka menjual pil terlarang ini adalah karena kebutuhan ekonomi. Kewajiban seorang ibu yang juga janda ini untuk menghidupi keempat anaknya ini menjadi beban yang harus ditanggungnya sendiri,” ujarnya, saat dihubungi, Rabu (10/4/2019).

Awalnya, memang ada permintaan untuk menyediakan pil ini dari beberapa pemesan yang kerap membelinya. Bahkan sebelumnya tersangka lebih dulu menjual sembako di rumahnya. “Jadi, rumahnya itu ada toko meracangnya juga, yang isinya belanja kebutuhan sehari – hari. Karena kurang keuntungannya, akhirnya tersangka juga nyambi jual pil yang dilarang,” urainya.

Nanang menjelaskan, para pelanggan tersangka ini bervariasi tingkata . Rata – rata, anak muda yang masih labil dan ingin mencoba mengkonsumsi sekaligus merasakan khasiat pil ini. Dikatakannya, bahwa tersangka, ngasih kode khusus untuk pelanggan saat transaksi. “Untuk menutupi aksinya, tersangka meminta pelanggannya untuk menyebutkan kata ‘tumbas’,” terang Nanang.

Menurut Nanang, omzet tersangka per hari, minimal bisa untung Rp 50 ribu setelah menjual sekitar 50 paket pil yang berisikan 8 butir per paket. “Artinya, setiap hari ada 50 anak-anak Pasuruan terkena dampak negatif dari perbuatan tersangka ini. Untuk mengungkap jaringannya, kami terus kembangkan. Tim di sini langsung bergerak untuk mencari tahu,” pungkas dia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin