FaktualNews.co

Kasus Pajero Sport Terbakar di Sidoarjo, Penggugat Ngotot Minta Mobil Diganti

Kriminal     Dibaca : 2088 kali Penulis:
Kasus Pajero Sport Terbakar di Sidoarjo, Penggugat Ngotot Minta Mobil Diganti
Ilustrasi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Mediasi gugatan Mobil Pajero Sport yang terbakar di parkiran rumah Perum Pondok Mutiara, Kabupaten Sidoarjo kandas, Rabu (10/4/2019).

Para pihak sepakat untuk melanjutkan gugatan nomor : 38/Pdt.G/2019/PN SDA masuk ke persidangan.

Buntunya mediasi yang dipimpin hakim mediator Sih Yuniarti itu karena pihak pemilik mobil Pajero Sport yang terbakar yang juga sebagai penggugat Djoni Tjen, meminta agar para tergugat yaitu Feter Felano, PT Sun Star Motor Surabaya dan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MKYSI) untuk mengganti dengan mobil baru tidak mau memenuhi.

“Mediasi tidak ada titik temu. Apa yang menjadi harapan klien kami (diganti mobil baru) tidak dipenuhi (tergugat). ” ucap Kuasa Hukum penggugat Baling Kustriyono kepada FaktualNews.co.

Baling menjelaskan, dalam mediasi yang digelar di ruang Sari PN Sidoarjo, pihak tergugat hanya mau memberi diskon khusus ketika kliennya membeli mobil baru Pajero Sport.

“Itu kan bukan solusi dan tidak sesuai harapan klien kami sebagai korban. Makanya mediasi gagal, ini lanjut ke persidangan,” jelasnya.

Menurut dia, terbakarnya mobil Pajero Sport milik kliennya yang terparkir di garansi rumah pada Oktober 2018 lalu itu diklaim adanya gagal produksi dari pihak Mitsubishi. “Karena kondisi dari mobil itu dalam keadaan normal dan tidak ada perubahan apapun,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, terbakarnya mobil kliennya itu diduga adanya kesalahan dari hasil produksi. Makanya kami meminta investigasi independen,” ungkapnya.

Meski begitu, pihak Kuasa Hukum tergugat dua PT Sun Star Motor Surabaya Guntoro mengaku pihaknya sudah memiliki iktikad baik atas persoalan itu. Menurut dia, pihaknya sudah menawarkan diskon khsus senilai Rp. 80 juta untuk pembelian mobil Pajero Sport.

“Namun setelah disampaikan kepada pihak prinsipal penggugat tidak bersedia,” ucapnya. Selain itu, Guntoro membantah adanya klaim dari pihak penggugat terkait terbakarnya mobil itu adanya gagal produk.

“Hasil investigasi yang kami turunkan bahwa terbakarnya mobil itu karena ada perubahan pemasangan baterai pada aki yang tidak standar. Sehingga itu mengakibatkan gesekan lalu munculah api. Investigasi itu pihak penggugat yang meminta,” ungkapnya.

Sementara, pihak Kuasa Hukum PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MKYSI) sebagai tergugat tiga ketika dikonfirmasi enggan berkomentar. Sedangkan, pihak tergugat satu Feter Felano tidak pernah hadir dalam agenda mediasi.

Perlu diketahui, pada Oktober 2018 lalu sebuah Mobil Pajero Sport warna putih Nopol W 805 SK milik Djoni Tjen yang di parkirkan di rumah Perum Pondok Mutiara, Kabupaten Sidoarjo mendadak terbakar. Padahal, mobil tersebut kondisi mesin dalam keadaan mati.

Atas insiden yang tidak pernah mendapat ganti rugi tersebut, pemilik melayangkan gugatan kepada tiga tergugat ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul