PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam bersinergi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nokor 39 Tahun 2007 tentang Barang Kena Cukai, ke masyarakat.
Kegiatan yang diselenggarakan di salah satu hotel di kawasan Kota Pasuruan itu, dibuka oleh Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo. Sosialisasi dihadiri Camat, petugas juga narasumber dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan.
Sementara dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai itu dengan mendatangi pada pedagang rokok di 340 titik di Kota Pasuruan. Juga melalui media koran, baliho dan stiker. Pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai Kota Pasuruan tersebut, diharapkan bisa terlaksana.
Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo mengungkapkan, Pemkot Pasuruan terus berupaya memberantas rokok ilegal dan bekerjasama dengan berbagai pihak dan mitra untuk ikut serta memberantas rokok ilegal. “Kami harap pada semua pihak tidak memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Mari kita bersinergi menolak rokok ilegal,” ujar Teno.
Sementara, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Sugiarti, mengatakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada pedagang dan masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai. “Agar seluruh lapisan masyarakat bisa menindaklanjuti hasil sosialisasi ini,” paparnya.
Sekaligus, kata Sugiarti dengan berkontribusi untuk tidak memasarkan rokok ilegal dan melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya rokok ilegal. Peserta rapat koordinasi pada hari pertama diikuti sebanyak 40 orang dari unsur OPD di lingkungan Pemkot Pasuruan. Selanjutnya dihari kedua diikuti sebanyak 100 pedagang rokok eceran di Kota Pasuruan.