Tersandung UU ITE, Aktivis Antikorupsi di Blitar Dituntut 2 Tahun Penjara
BLITAR, FaktualNews.co – Kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh aktivis antikorupsi Blitar, Mohammad Trijanto sudah mencapai sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (10/4/2019).
Trijanto hanya mendapat satu tuntutan yang berbeda dari awal persidangan mendapat tiga jenis dakwaan pasal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blitar, Nanang Dwi Priharyadi membacakan tuntutan hanya terkait pencemaran nama baik saja bagi Trijanto yang hukuman berupa dua tahun penjara.
Kuasa hukum Mohammad Trijanto, Hendi Priyono mengatakan kalau dua pasal yang didakwakan sebelumnya berupa Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan penyebaran hoax tertuang di Pasal 28 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sudah tereliminasi karena terbantahkan dengan fakta persidangan.
Meski demikian tuntutan berupa dua tahun penjara menurutnya masih terlalu berat bagi terdakwa. Oleh sebab itu, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan pada sidang berikutnya.
“Tinggal pencemaran nama baik itu membuat kita lega tapi tuntutan dua tahun terlalu besar. Kami lalukan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya. Untuk materi pembelaan kami belum bisa menyampaikan ke publik,” kata Hendi Priyono.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari unggahan status terdakwa Mohammad Trijanto di media sosial Facebook pada 12 oktober 2018 pukul 08.34 WIB berisi foto surat berlogo KPK yang belakangan diketahui palsu.
Dalam unggahannya itu ditulis “Sesuai informasi (hoax atau tidak ya??), Bupati Blitar, akan dipanggil menghadap penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari senin, 15 Oktober 2018 di gedung KPK Jakarta. Kira-kira Bupati Bltar dimintai keterangan terkait dugaan korupsi apa ya??Tebak-tebakkan yuk!!! “lawan korupsi!!!(((Makanya kalau jadi pejabat jangan sekali-kali melukai hati kaum petani, nelayan, honorer dan kaum marginal lainnya di Blitar Raya, bisa menyesal Tujuh turunan deh hehehehe)))”.