FaktualNews.co

Kalah di Praperadilan, Eks Pentolan HTI Jatim Tetap Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Hukum     Dibaca : 1031 kali Penulis:
Kalah di Praperadilan, Eks Pentolan HTI Jatim Tetap Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
FaktualNews.co/Amanu/
Sidang vonis praperadilan penetapan status tersangka ujaran kebencian eks Wakil Ketua HTI Jatim

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sidang putusan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno dengan termohon eks pentolan HTI Jatim Heru Ivan Wijaya (46) memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, menolak gugatan tersebut. Hakim menolak permohonan praperadilan atas penetapan status Heru Ivan Wijaya eks pentolan HTI Jatim dalam kasus ujaran kebencian oleh Polres Mojokerto.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak permintaan eks Wakil Ketua HTI Jatim ini yang meminta Polres Mojokerto menerbitkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). Dengan begitu, penyidikan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Heru tetap berlanjut. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Juply S Pansariang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Pihak pemohon atau penggugat Heru diwakili tim kuasa hukum dari LBH Pelita Umat. Sedangkan pihak tergugat, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno diwakili kuasa hukum dari Bagian Hukum Polda Jatim.

“Hari ini pembacaan putusan. Putusan tersebut menurut kami telah mengesampingkan apa yang kami simpulkan dalam persidangan,” kata Budi Harjo, salah satu kuasa hukum Heru Ivan Wijaya usai sidang.

Kuasa hukum Heru lainya, Nur Rahmad menilai, putusan hakim praperadilan ini tidak adil. Menurut dia, bukti-bukti yang telah disuguhkan tim pengacara Heru dalam persidangan menunjukkan penetapan kliennya sebagai tersangka tak sesuai prosedur hukum.

“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikeluarkan oleh Polres Mojokerto tanggal 29 September 2018 tidak diberikan. Padahal jelas-jelas dalam aturan MK (Mahkamah Konstitusi) harus diberikan. Kami sampaikan dalam kesimpulan, itu dikesampingkan oleh hakim,” terangnya.

Selain itu, Rahmad menilai pembuatan surat penetapan tersangka untuk Heru Wijaya terkesan dipaksakan oleh Satreskrim Polres Mojokerto. Surat nomor S.Tap/16/III/RES.1.1.1./2019/Satreskrim itu dibuat 25 Maret 2019.

“Surat itu dipaksakan untuk diserahkan setelah kami mengajukan praperadilan tanggal 29 Maret 2019. Itu menunjukkan kesewenang-wenangan,” ungkapnya.

Artiya hasil dalam putusan praperadilan hari ini, membuat Heru Wijaya tetap menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. “Kami akan tetap terus lakukan pembelaan terhadap klien kami,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin