FaktualNews.co

Korban Dugaan Penipuan CPNS Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Bertambah

Peristiwa     Dibaca : 1334 kali Penulis:
Korban Dugaan Penipuan CPNS Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Bertambah
FaktualNews.co/Amanu/
Kuasa hukum korban penipuan CPNS di Mojokerto menunjukan bukti kuitansi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kasus dugaan penipuan dengan terlapor Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah masih berlanjut. Bahkan, korban penipuan yang dilakukan kader Partai Demokrat ini bertambah.

Hal itu dikatakan kuasa hukum para korban penipuan Sulaiman saat di datangi di kantornya, di Jalan Wijaya Kusuma, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto. Menurutnya sampai saat ini proses kasus penipuan perekrutan CPNS yang menyeret anggota legislatif itu sudah masuk dalam ranah hukum.

“Yang datang kepada kami sejauh ini ada tiga orang, dua orang warga kecamatan Trowulan dan satu lagi warga asal Kecamatan Sooko,” ungkapnya, Kamis (11/4/2019).

Dikatakan Sulaiman, mereka mengaku menjadi korban Aang Rusli Ubaidillah dengan modus yang sama, yakni menjajikan bisa memasukan PNS dengan cara membayar uang. Namun hingga saat ini para korban malah tidak ada kejelasan.

“Yang dua warga Trowulan atas nama Mujid Rohmad dan Siti Khoyumi di janjikan bisa masuk PNS, sedangkan satu korban lagi atas nama Irwan Siswanto asal jalan Melati, No, 24 Prumda Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto di janjikan bisa masuk sebagai di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto,” imbuhnya.

Dirinya menjelaskan, untuk korban atas nama Irwan Siswanto ini, awal mulanya meminta tolong kepada Aang untuk mencarikan kerja keponakanya yang sedang nganggur. Sehingga korban meminta bantuan dan Aang sendiri juga menjanjikan.

“Korban menyetorkan uang Rp 28 juta kepada Aang secara langsung, namun hingga kini juga tidak ada kejelasan, modusnya kalau disodori kuitansi bermaterai, terlapor (Aang) menolak tanda tangan,” jelasnya.

Menurut Suliaman, dari informasi yang dapat, korban penipuan yang dilakukan oleh Aang ini lumayan banyak. Namun yang jelas hingga saat ini ada tiga korban yang sudah mengadu kepadanya berikut barang bukti penipuan.

“Kita tidak menduga, yang jelas informasinya banyak korbanya. Namun yang secara benar dan falid ada tiga yang saat ini ditangani,” terangnya.

Ia mengatakan, ketiga korban penipuan itu memang menguasakan kasus hukum itu kepada pihaknya. Namun yang melaporkan kepada pihak kepolisian hanya ada satu. Karena ini cukup kuat untuk barang bukti, sendangkan yang dua lagi sebagai penguat.

Sulaiman menjelaskan, kasus penipuan dengan modus menjadikan PNS ini baru akan ditangani polisi setelah Pemilu 2019. Polisi berdalih untuk menjaga netralitas karena Aang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Dia maju melalui Partai Demokrat di daerah pemilihan Kecamatan Sooko, Puri dan Trowulan.

Sebelumnya korban Mudji dan Siti diminta Aang membayar agar anak mereka menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Namun, anak kedua korban tak kunjung diangkat menjadi PNS. Padahal, uang telah mereka bayarkan ke Aang.

Mudji menyetorkan uang Rp 65 juta secara langsung di rumah Aang dalam dua tahap. Berdasarkan bukti kwitansi yang disimpan kuasa hukum korban, uang Rp 50 juta diserahkan ke Aang pada 20 Mei 2015, sedangkan Rp 15 juta diserahkan 17 Juni 2015.

Sementara Siti menyerahkan uang Rp 70 juta secara langsung ke Aang pada 4 Maret 2018. Namun, kwitansi bermaterai yang dia siapkan tak ditandatangni oleh Aang. Kedua korban pun kompak menyewa pengacara untuk menempuh jalur hukum.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin