FaktualNews.co

Lakukan Pelanggaran, Nurul Qomariah Dicopot dari Jabatannya Sebagai Kadinkes Jember

Birokrasi     Dibaca : 1616 kali Penulis:
Lakukan Pelanggaran, Nurul Qomariah Dicopot dari Jabatannya Sebagai Kadinkes Jember
FaktualNews.co/Hatta/
Sekkab Jember, Mirfano saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya.

JEMBER,FaktualNews.co–Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jember, Siti Nurul Qomariyah dicopot dari jabatannya sejak SK dari Bupati Jember diterbitkan, Rabu (10/4/2019) sore.

Kini Nurul menjabat sebagai staf dari Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Pemkab Jember. Pencopotan jabatan Nurul sebagai Kadinkes tersebut, karena dirinya dinilai melakukan pelanggaran administrasi dan miss management.

Sekretaris Pemkab (Sekkab) Jember, Mirfano saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan, terkait pencopotan jabatan Siti Nurul Qomariyah, pihaknya membenarkan informasi tersebut. “Pencopotan jabatan terhadap Nurul, karena pertama pertimbangan prosedur, dari pemeriksaan cukup lama yang kami lakukan. Beliau ini dalam mengelola kegiatan menyebabkan terjadinya utang belanja,” kata Mirfano kepada sejumlah wartawan, Kamis (11/4/2019).

Kemudian terkait proyek-proyek yang dikerjakan di Dinkes Jember, lanjut Mirfano, banyak yang tidak terbayar.

“Sehingga menyebabkan utang yang harus dibayar pada tahun 2019. Senilai lebih dari Rp 60 miliar. Tapi sekarang juga masih dihitung BPK. Istilahnya miss management, artinya beliau kurang professional dalam pengendalian kegiatan yang banyak,” jelasnya.

Selain itu, katanya, Nurul juga dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi. “Dimana beliau ini memberikan izin kepada dua orang dokter untuk melanjutkan studi, tanpa seizin bupati,” tegasnya.

Padahal seharusnya, izin sekolah bagi ASN harus diketahui oleh bupati. Karena itu dalam rangka pembinaan, untuk sementara Siti Nurul Qomariyah dibebas tugaskan dari jabatannya. Mirfano pun berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga baik bagi yang bersangkutan maupun para pejabat lainnya.

“Dari kejadian ini, dalam proyek besar harus professional untuk masalah waktu. Karena utang sampai Rp 60 miliar ini, pertama kalinya dalam sejarah Pemkab Jember. Terkait utang kepada rekanan, dan merupakan pengalaman berharga,” katanya.

“Jadi pembelajaran buat yang bersangkutan, dan sampai saat ini, posisi Kepala Dinas Kesehatan masih kosong. Namun dalam waktu dekat bupati akan menunjuk pejabat baru, agar operasional Dinkes tidak terhambat,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags