FaktualNews.co

Penghina Institusi TNI di Sidoarjo Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 1436 kali Penulis:
Penghina Institusi TNI di Sidoarjo Divonis 1,5 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Galih Kusuma Rachmawan, terdakwa penghina institusi TNI di media sosial, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Tidak hanya itu, pria asal Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu juga dituntut membayar denda senilai Rp. 5 juta.

“Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Suprayogi, ketika membacakan putusan di ruang sidang Candra PN Sidoarjo, Kamis (11/4/2019).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Meski putusan itu lebih ringan, namun majelis hakim sepakat dengan JPU bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan segaja mendistribusikan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 3 UU ITE, sebagaimana dalam dakwaan ke 1 subsider.

Sementara untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa karena menarik perhatian masyarakat dan membuat buruk citra institusi TNI. “Sedangkan untuk yang meringankan terdakwa mengaku perbuatannya, menyesali dan belum pernah dipidana,” ucap Suprayogi.

Kendati demikian, atas putusan itu terdakwa mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak. Begitupun dengan Jaksa. “Kami juga pikir-pikir,” ucap Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa itu berawal setelah membaca tautan berita Tirto.id dengan judul, “Kasus Ciracas : Jiwa Korsa Yang Tidak Pada Tempatnya” yang di share melalui Facebook.

Dari situlah, terdakwa yang berprofesi sebagai supir itu terpancing emosi hingga akhirnya menghina institusi TNI melalui postingan di kolom komentar yang menggunakan akun Facebooknya, bernama Galih K Rachmawan.

Kejadian itu dilakukan pada Selasa, 12 Desember 2018 lalu, ketika di rumahnya, Jalan Bougenvil C-111, Perum Griya Taman Citra Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Komentar terdakwa di kolom komentar tautan berita itu sangat tendesius terhadap institusi TNI. Komentar terdawa dalam tautan pemberitaan itu diantaranya, “Oknum TNI banci ngerusak aset Negara. Dibayar negara buat ngerusak aset negara?tolonya sudah hebat sekali,”.

Tidak hanya sampai disitu, terdakwa masih melancarkan komentar-komentar lainnya yang menghina institusi TNI. “Hidup TNI!!!Besuk kalau dipecat jangan nangis2 dan ngemis2 kayak yang sudah sudah wkwkwkwk,” tulis terdakwa dalam kolom komentar yang diungkap dalam surat dakwaan.

Penghinaan itu akhirnya viral di media sosial, hingga diketahui oleh sejumlah anggota TNI lainnya dan sampai di group Whatsapps Kodim 0816 Sidoarjo. Komentar yang tendesius kepada institusi TNI itu akhirnya dicek oleh anggota Kodim dan benar keberadaannya, hingga dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul