SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus perselingkuhan yang menjerat Iskandar, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro dengan Wanita Idaman Lain (WIL) yang notabene sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan bernama Nila Wahyuni tengah diproses hukum oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, pihaknya tak sekedar menetapkan Iskandar sebagai tersangka. Namun, Barung juga menyatakan Nila Wahyuni, sang WIL Kadishub Bojonegoro ini sebagai tersangka.
“(Kasus) ini sudah masuk ke unit PPA, ditangani oleh Pak Festo (Kasubdit Renakta) pasal perselingkuhan. Keduanya sama, dua-duanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Barung, Kamis (11/4/2019).
Kasus ini mencuat, usai istri Kadishub Bojonegoro, Titi Purnomosari, melaporkan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan Kadinsos Kota Pasuruan ke Polda Jatim dengan nomor laporan LPB/234/III/UM/Jatim tertanggal hari ini.
Dalam laporannya, Titi membawa barang bukti berupa rekaman video serta foto porno hasil rekaman ketika Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan berbuat mesum.
“Ada foto dan lain sebagainya yang baru ditransmisikan kemarin,” singkat Barung.
Terkait bukti rekaman mengandung konten asusila yang dibuat tersangka tersebut, nanti bisa dipakai penyidik menjerat pelaku dengan pasal ITE. Kata Barung, pihaknya masih perlu mendatangkan saksi ahli.
“Kita masih mendatangkan saks ahli ITE, apakah ini bisa masuk ke undang-undang pornografi. Karena didalam film ini benar-benar tidak senonoh,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan perselingkuhan antara Kadishub Bojonegoro dengan Kadinsos Kota Pasuruan diketahui Titi Purnomosari pada pertengahan tahun lalu, atau sekitar Bulan Juli 2018.
Meski mengetahui suaminya berselingkuh, Titi tetap berusaha memendamnya dan tak ingin mempermasalahkan demi keutuhan rumah tangga. Namun, Iskandar justru hendak menceraikannya.
Itulah sebabnya, Titi memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke pihak berwajib, “Saya ingin mendapat hukuman setimpal, dipecat,” tutupnya.