Terjerat Kasus Perzinahan, Kadishub Bojonegoro Ditetapkan Jadi Tersangka
SURABAYA, FaktualNews.co – Oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dalam perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Hal ini berkaitan dengan laporan sang istri, Titik Purnomosari, kepada Ditreskrimum Polda Jatim, karena suaminya, Iskandar, diduga telah melakukan perzinahan dengan Wanita Idaman Lain (WIL) yang notabene seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NW.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera pun membenarkan kabar tersebut.
“Iya benar, memang ada laporan itu. Dan sudah dilakukan penyelidikan. Bahkan, yang bersangkutan sudah menjadi tersangka,” kata Barung, Kamis (11/4/2019).
Sementara itu, Titik Purnomosari ketika berada di Balai Wartawan Mapolda Jatim mengatakan, dugaan perselingkuhan suaminya kepada ASN lain yang belakangan diketahui sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan tersebut, terjadi dua tahun lalu.
“Kira-kira sejak Januari, Februari tahun lalu dia selingkuh,” kata Titik.
Dan dirinya baru mengetahui lima bulan berikutnya, yakni sekitar bulan Juli 2018. Namun, pelapor sempat diancam agar tidak mempermasalahkan perselingkuhannya tersebut.
Bukannya, menghargai kesabaran istri yang rela menutup perilaku buruk suaminya. Justru, tersangka mengancam akan menceraikan Titik.
“Selama ini saya diam saja, karena diancam,” singkatnya.
Hal yang mengejutkan, dikatakan Titik. Bahwa dirinya menyimpan bukti rekaman video perbuatan mesum suami dan WIL nya tersebut. Video itu diperoleh dari Ponsel milik Iskandar, “Saya ada bukti, dikira saya tak punya bukti,” tandasnya.
Dirinya pun berharap, perkara perselingkuhan antara suaminya dengan WN segera diusut tuntas dan mendapat hukuman yang setimpal.
“Saya ingin dia mendapat hukuman setimpal, dipecat,” tutupnya.