Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Pasutri di Sidoarjo Diringkus Polisi
SIDOARJO, FaktualNews.co – Musrini (38) dan Endra Iswanto (35), pasangan suami istri asal Desa Watugolong RT 14 RW 06, Kecamatan Krian, Sidoarjo, berhasil diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo. Pasalnya, keduanya terlibat dalam penyelahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan pasutri yang sudah dikaruniai satu anak tersebut bermula dari pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Lastri yang sebelumnya berhasil diamankan di pinggir jalan kawasan Desa Punokawan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
“Tersangksa Lastri (tersangka sebelumnya) mengaku mendapatkan barang berupa sabu-sabu dari kedua tersangka ini,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, Kamis (11/4/2019).
Pihaknya kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan ke rumah pasutri tersebut. Penangkapan pertama yaitu Musrini yang saat itu berada di warungnya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti handphone yang biasa digunakan untuk melakukan transaksi.
“Dari keterangan tersangka, barang haram berupa sabu tersebut dijual kepada Lastri. Sabu itu milik suaminya,” terang Sugeng.
Beberapa saat kemudian, Endra Iswanto (suami Musrini) yang baru saja pulang ke rumah, juga berhasil ditangkap. Dari tangan tersangka Endra Iswanto, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 2,04 gram. Keduanya pun lantas digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan petugas, Musrini mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Karena, dirinya harus jauh dengan anaknya.
“Misahno aku (harus berpisah dengan anak saya.red),” aku Musrini sambil menangis karena menyesali perbuatannya.