FaktualNews.co

Dua Pelaku Curanmor di RSUD Jember Dibekuk Polisi, Satu Ditembak

Kriminal     Dibaca : 1192 kali Penulis:
Dua Pelaku Curanmor di RSUD Jember Dibekuk Polisi, Satu Ditembak
Ilustrasi

JEMBER, FaktualNews.co – Dua kawanan pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial NA dan FR warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang beroperasi di tempat parkir RSD dr. soebandi, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Patrang.

Satu pelaku dihadiahi timah panas oleh polisi, karena NA nekat kabur dan berusaha melawan petugas.

Diketahui polisi berhasil melakukan penangkapan tersebut, dan mengenali tersangka, berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di rumah sakit.

Kapolsek Patrang AKP Mahrobi Hasan menyampaikan, pada tanggal 6 April kemarin, korban bernama Turmudi warga Desa Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan, saat hendak membeli peralatan bayi usai istrinya melahirkan di RSD Soebandi, mengaku kaget karena sepeda motornya yang di parkir di tempat pakir RSD Soebandi sudah tidak ada.

“Selanjutnya korban melapor, dan kami dari Mapolsek Patrang langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Mahrobi, Jumat (12/4/2019).

Berbekal laporan tersebut, lanjut Mahrobi, Unit Reskrim Polsek Patrang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang berada di TKP.

“Dari situlah kemudian terungkap, sepeda motor korban diambil oleh kedua pelaku. Polisi langsung melakukan penyelidikan,” katanya.

Tidak butuh waktu lama, polisi pun langsung meluncur menangkap tersangka NA di rumahnya. “Tapi karena sempat melawan, dan berusaha kabur, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka,” katanya.

Setelah menangkap NA, polisi pun meluncur ke rumah tersangka lainnya berinisial FR. FR ditangkap tanpa melakukan perlawanan usai acara tahlilan di rumahnya.

Lebih lanjut Mahrobi menjelaskan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku masuk ke tempat parkir dan merusak rumah kunci sepeda motor korban. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah Kunci T, satu unit sepeda motor Nopol P-2863-GK yang dijadikan sarana oleh pelaku.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul