MOJOKERTO, FaktualNews.co – Meski pernah mendekam dibalik jeruji besi selama 4 tahun karena mengedarkan sabu, tidak membuat janda dua anak di Mojokerto jera. Tri Florince alias Rince, kembali dibekuk Satresnarkoba Polresta Mojokerto.
Perempuan berusia 35 tahun warga Jalan Niaga Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto, ditangkap saat akan mengedarkan sabu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu kemasan hemat super, dengan berat 0,40 gram dan satu butir ekstasi beserta timbagan digital dan alat hisap sabu.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, Rince diringkus di rumahnya, Selasa (9/4) sekitar pukul 22.00 WIB. “Dia pengedar. Barangnya diperoleh dari temannya di Lapas Porong,” kata Kapolresta, Jumat (12/4/2019).
Rince mengaku pernah mendekam selama 4 tahun 3 bulan di Lapas Porong, Sidoarjo. Namun, wanita yang sehari-hari berjualan baju secara online ini tak juga jera. Dia masih nekat menjadi pengedar sabu di Kota Mojokerto.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini bukanlah orang baru dalam kalangan pengedar narkotika di Kota Mojokerto. Menurut tersangka, nekat menjadi pengedar sabu lantaran tergiur keuntungan. “Setiap kali mengedarkan sabu, dalam satu paket hemat dia mendapat keuntungan 50 ribu,” kata Sigit.
Selain mengamankan satu janda dua anak. Satreskoba Polres Mojokerto Kota dan Polsek jajaran juga meringkus 6 pria pengedar narkoba selama Maret-April 2019. Antara lain Ayub Imaduddin (23), warga Desa Mojowono, Kemlagi, Mojokerto, Ismail Waluyo (36), warga Kelurahan Gedongan, Magersari, Kota Mojokerto, serta Didik Budi (47), warga Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Sementara 3 tersangka lainnya adalah Iwan Cahyono (42), warga Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto, Rizal Nur Iman (27), warga Desa Beratkulon, Kemlagi, Mojokerto, serta Rizki Fadlulloh (20), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.
Barang bukti yang diamankan dari ketujuh tersangka 5,82 gram sabu, seribu butir dobel L dan satu butir ekstasi.
“Uangnya untuk biaya sekolah anak. Anak saya dua, yang satu SMA, satunya masih SD,” tutur Rinca.
Dia juga berujar, selama mendekam di Lapas Porong, dia bertemu dengan seorang pria berinisial AG. Narapidana tersebutlah yang meminjamkan uang kepada dirinya untuk berdagang sabu.
Akibat perbuatannya, Rince dan 6 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sudah menanti mereka.