FaktualNews.co

Masturbasi, Pria di Negara Ini Bakal Kena Denda Rp 1,4 Juta

Kesehatan     Dibaca : 1197 kali Penulis:
Masturbasi, Pria di Negara Ini Bakal Kena Denda Rp 1,4 Juta
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi masturbasi

FaktualNews.co – Pria di Texas harus berhati-hati jika mereka ingin masturbasi. Sebab, mereka akan dikenai denda USD100 atau sekitar Rp1,4 juta. Mereka harus siap menghadapi denda tersebut jika hukum yang diajukan oleh seorang politisi Amerika ini disetujui.

Dalam undang-undang ‘Man’s Right to Know Act’ mensyaratkan semua pria dihukum dengan biaya yang cukup tinggi untuk sperma yang mereka keluarkan di luar hubungan seks. Melansir thesun, Kamis (11/4/2019), Jessica Farrar, merupakan seorang politisi yang mencanangkan undang-undang tersebut dengan tujuan untuk menyoroti bagaimana wanita telah dipengaruhi oleh UU kesehatan reproduksi yang ditargetkan di negaranya, terutama yang berkaitan dengan aborsi.

Hal itu dianggap terlalu menyudutkan wanita. Sedangkan, langkah hukuman bagi pria yang buang-buang sperma dianggap sebagai tindakan tercela terhadap anak yang belum lahir serta menggagalkan kesucian hidup.

Farrar telah lama menjadi pendorong kesehatan wanita di negara bagian itu hingga membuat sangat sulit bagi wanita untuk melakukan aborsi. Dan RUU itu, dengan menunjukkan double standard yang seksis, dimaksudkan untuk menerangi hambatan yang dihadapi perempuan dalam hal perawatan kesehatan reproduksi.

“Coba kita lihat apa yang telah dilakukan Texas terhadap wanita, apa mereka para pria mau melakukan prosedur yang sama seperti wanita?” kata Farrar.

Undang-undang yang diusulkan juga berupaya membatasi resep Viagra, vasektomi, dan kolonoskopi. Para pria juga tidak diperbolehkan apabila mereka ingin menuntut dokter, karena menolak memberikan prosedur atau layanan jika bertentangan dengan keyakinan agama mereka.

Tapi RUU itu, yang sekarang telah dirujuk ke Komite Urusan Negara Dewan untuk mengambil langkah lebih dekat agar bisa menjadi hukum, memiliki motif lain. Farrar sebenarnya memperkenalkan RUU tersebut sebagai sindiran tentang undang-undang pembatasan Negara Bagian Lone Star tentang hak-hak reproduksi perempuan.

‘Woman’s Right to Know Act’, memiliki denda USD 10.000 (Rp1,4 miliar) untuk setiap dokter yang melanggar salah satu aturan dalam RUU tersebut. Salah satu aturannya adalah bahwa tempat aborsi yang beroperasi harus lebih dari 1.500 kaki dari gereja dan sekolah.

Texas memiliki dua faktor untuk mencegah wanita melakukan aborsi, yaitu hukum yang ketat dan kurangnya klinik. Texas tidak mengizinkan aborsi untuk wanita melewati batas 20 minggu kecuali hidup mereka terancam. Wanita yang hamil dengan janin yang tidak hidup dipaksa untuk melahirkan. Selain itu, wanita harus menerima konseling yang diarahkan oleh negara, harus melakukan USG dan harus menggambarkan anak yang belum lahir kepada wanita.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin