FaktualNews.co

Pemprov Jatim Sebut,  Kewenangan Izin Pembangunan PT Indonesia Royal Paper di Tangan Pemkab Jombang

Peristiwa     Dibaca : 1770 kali Penulis:
Pemprov Jatim Sebut,  Kewenangan Izin Pembangunan PT Indonesia Royal Paper di Tangan Pemkab Jombang
FaktualNews.co/Dofir/
Samsul Arifin selaku Kepala Seksi Pembinaan Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, DPM Pemprov Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Warga Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memprotes pembangunan PT Indonesia Royal Paper. Mereka pun menuding ada kejanggalan dokumen perizinan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal (DPM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Sebab, hingga kini pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun.

Menanggapi itu, Samsul Arifin selaku Kepala Seksi Pembinaan Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, DPM Pemprov Jatim mengatakan, jika saat ini semua kewenangan perijinan usaha berada di tangan pemerintah kabupaten maupun kota.

“Yang berhak mengeluarkan (izin) di kabupaten,” tegas Samsul Arifin ketika ditemui di kantornya, Jum’at (12/4/2019).

Pemerintah kabupaten maupun kota, disampaikan Samsul, memiliki kewenangan penuh dalam mengeluarkan berbagai macam izin yang berkaitan dengan usaha seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan.

“Itu daerah yang berwenang,” singkat Samsul.

Namun sebelumnya, pelaku usaha harus mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018.

Dilansir dari Indonesia.go.id, OSS atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati serta wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik mulai dari usaha perorangan hingga berbentuk badan. Baik yang menggunakan modal dalam negeri secara keseluruhan maupun terdapat modal asing.

Sedangkan NIB sendiri adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Sementara pihaknya, hanya sebatas mengeluarkan izin yang sekiranya diperlukan ketika usaha sudah berjalan, “Mungkin dia ngebor, terus terkait ada (penggunaan) genset itu (izin) di provinsi, itu melihat perkembangan. Tapi untuk semua izin awal setelah mendapat izin dari OSS, dia langsung ke kabupaten,” lanjutnya.

Termasuk mengenai pembangunan fasilitas industri seperti akses jalan atau jembatan. Disebut Samsul juga menjadi kewenangan daerah.

Seperti diketahui, warga sekitar lokasi pendirian pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper di Jombang juga memprotes pembangunan jalan dan jembatan yang dilakukan kontraktor pabrik. Bagaimana tidak, warga mengatakan, tiba-tiba saja kontraktor membangun jembatan dan menguruk lahan di lingkungan tempat tinggal mereka tanpa adanya sosialisasi maupun komunikasi terlebih dahulu.

Sedangkan, bila yang dipermasalahkan warga mengenai lokasi pembangunan yang berada di pemukiman padat penduduk. Samsul menjelaskan, tata ruang disuatu daerah telah disusun secara bersama-sama dengan mengacu pada rencana tata ruang nasional maupun provinsi untuk pembangunan jangka panjang daerah tersebut. Sehingga menurutnya, tidak mungkin pabrik dibangun pada wilayah yang bukan diperuntukkan bagi industri.

“Jika tata ruang memang itu untuk industri ya boleh, tanpa melibatkan warga. Daerah sudah menentukan tata ruangnya, ini industri, ini gudang, ini penghijauan, ini lahan pertanian. Sudah ditentukan, sudah pakem, patok lima tahun sekali,” paparnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin