PASURUAN, FaktualNews.co –Dua petugas piket jaga sel tahanan Narkoba di Mapolres Pasuruan Kota, yang menimbulkan sebanyak 4 tahanan kabur, akhirnya mendapat sanksi berupa Penempatan Khusus (Patsus), Meski satu dari empat tahanan yang kabur telah tertangkap Kamis (11/4/2019). Keduanya dikenai sanksi, bentuk pertanggungjawaban setelah dinilai lalai menjalankan tugas.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengungkapkan, sebelumnya ada enam petugas jaga telah diperiksa. Namun setelah disimpulkan, hanya dua petugas yang harus menghadapi konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Sesuai tugas dan tanggung jawabnya, dua petugas jaga harus menjalani sidang disiplin,” katanya, Senin (15/4/2019).
Terkait kaburnya 4 tahanan tersebut, akhirnya tim khusus Polres Pasuruan Kota, berhasil membekuk Samsuri (52) warga Dusun Karangselem, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Tersangka Samsuri tersebut, merupakan residivis dan pengedar narkoba jenis sabu yang didapatkannya dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Malang.
Meski demikian, petugas terus memburu ketiga tersangka lainnya keberadaannya tengah diendus. Ketiganya merupakan kurir dan pengedar narkoba kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota yang selalu bikin resah masyarakat.
“Hingga saat ini ketiga tahanan masih diburu oleh tim khusus Polres. Mudah-mudahan secepatnya mereka tertangkap,” imbuhnya.