FaktualNews.co

Masa Tenang Pemilu 2019, APK di Trenggalek Masih Bertebaran

Politik     Dibaca : 882 kali Penulis:
Masa Tenang Pemilu 2019, APK di Trenggalek Masih Bertebaran
FaktualNews.co/Suparni PB/
Razia APK pemilu 2019 di Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Memasuki hari ke dua masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 masih banyak terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) di Trenggalek.

Padahal, KPU telah memutuskan sejak tanggal 14 hingga 16 April 2019 seharusnya APK sudah tidak boleh terpasang karena sudah memasuki hari tenang.

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Trenggalek bekerjasama dengan Satpol PP dan jajaran Kepolisian menggelar penertiban APK yang masih terpasang, Senin (15/4/2019).

“Penertiban APK ini di mulai dari kantor Bawaslu untuk selanjutnya melakukan penyisiran ke berbagai tempat di wilayah Kecamatan Trenggalek dan kecamatan lainnya,” ungkap Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi, Senin (15/4/2019).

Farid mengatakan, sebelum ada penindakan terhadap APK pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh jajaran Partai Politik dan Panwas tingkat kecamatan untuk melakukan penindakan terhadap APK yang masih terpasang ketika memasuki masa tenang.

“Sebelumnya seluruh jajaran Partai Politik telah dikirimi surat terkait penertiban APK, termasuk juga disampaikan kepada Panwas pada tingkat kecamatan untuk melakukan penindakan atau penertiban terhadap APK yang masih terpasang disaat memasuki masa tenang,” terangnya.

Sesuai peraturan, Farid menjelaskan, berdasarkan pasal 34 ayat (8) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atau Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum Alat Peraga Kampanye Harus Di Turunkan atau di serahkan oleh peserta pemilu paling lambat 1(satu) hari sebelum pemungutan suara.

Ditempat terpisah Kasi Trantib Satpol PP Trenggalek Wasito menuturkan, penertiban ini di lakukan karena sebelumnya pihaknya telah menerima surat dari Bawaslu tentang upaya penertiban daripada APK yang masih terpasang. Jadi sebelumnya Bawaslu telah berkirim surat.

“Intinya mengajak kami untuk melakukan penertiban terhadap APK yang masih terpasang pada masa hari tenang,” terang Wasito

Ditambahkan Wasito, dipastikan untuk seluruh APK yang telah di tertibkan ini, nantinya akan di serahkan ke kantor Bawaslu Trenggalek.

“Jadi peran Satpol PP sendiri hanya sebatas membantu melakukan pencopotan terhadap APK yang masih terpasang pada masa tenang,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul