FaktualNews.co

Ngaku Petugas BNN, Pemuda Asal Sidoarjo Bawa Kabur Motor

Kriminal     Dibaca : 1269 kali Penulis:
Ngaku Petugas BNN, Pemuda Asal Sidoarjo Bawa Kabur Motor
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Pelaku penipuan dan penggelapan di Sidoarjo diamankan polisi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Eko Setiawan (24), asal Desa Sidokare Indah, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo. Dia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota BNN.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah dilaporkan oleh korban Ibnu Akbar Maulana Rizqy, (20) warga Gubeng, Surabaya yang tak lain temannya sendiri. “Setelah mendapat laporan dan kami tindak lanjuti, tersangka langsung kami amankan,” ucapnya, Senin (15/4/2019).

Tidak hanya Eko Setiawan, pihaknya juga berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu Syaifullah, (31) warga Desa Punggul dan Andik Sugiarto, (31) warga Gedangan, Sidoarjo. Keduanya diamankan pihak kepolisian lantaran sebagai penadah sepeda motor hasil tindak pidana tersangka.

Harris mengungkapkan, modus tersangka tersebut bermula saat tersangka mengajak bertemu dirumah korban. Setelah bertemu, pelaku mengajak ke sebuah hotel kawasan sidoarjo dengan alasan menjalankan bisnis buka warung kopi. “Karena korban tertarik, pelaku kemudian mengajak korban ke hotel di Sidoarjo untuk ngobrol lebih jauh,” terangnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang saat itu datang bersama Ratnawati (25), warga Magersari Sidoarjo (pacar pelaku) menunjukkan benda mirip pistol dan mengaku sebagai petugas BNN Polda Jatim. Korban pun waktu itu mempercayainya.

Tak berselang lama, pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan ada urusan di Mapolresta Sidoarjo. “Karena HP nya rusak, tersangka pinjem HP korban untuk menghubungi temannya. Sepeda motor korban juga dipinjam. Alasannya, ada urusan di Polresta,” tambah Harris.

Pelaku lantas meninggalkan korban dan kekasihnya di hotel tersebut. Tak lama kemudian, kekasih pelaku juga pergi dan meninggalkan korban sendiri. “Karena keduanya tak kunjung kembali, korban ini curiga dan lapor ke kami dan hasilnya pelaku beserta temannya berhasil kami tangkap,” katanya.

Harris mengungkapkan, tidak hanya teman pelaku yang jadi korban. Kekasihnya yang waktu itu diajak ketemuan, juga menjadi korban. Motor kekasihnya itu digadaikan tanpa sepengetahuan kekasihnya. “Barang bukti sepeda motor Honda Beat nopol W 6784 UK ini milik pacar tersangka,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Eko dijerat pasal 378 dan 372 KUHP. Sedangkan tersangka Syaiful dan Andik dijerat pasal 480 KUHP. “Kami selidiki dahulu barang bukti lainnya. Karena sepeda motor yang dibawa kabur saat di hotel masih kita selidiki keberadaannya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul