SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas gabungan antara Polsek Arjasa dengan petugas Perhutani RPH Bayeman, Situbondo, berhasil mengamankan truk bernopol DK 8330 BW, yang mengangkut sebanyak 29 gelondong kayu jati ilegal di Jalan Dusun Bendusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Senin (15/4/2019) sekitar pukul 06.30 WIB.
Selain berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 29 gelondong kayu jati illegal. Petugas juga mengamankan sopir truk bernama Abdul Haris (39), warga Dusun Dergung, Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, dan pemilik kayu jati ilegal bernama Tohari (35), asal Dusun Bendusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap truk pengangkut kayu jati ilegal itu, berawal dari petugas gabungan yang sedang melakukan patroli di sekitar hutan. Nah, saat melintas di jalan Dusun Bendusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, petugas gabungan berpapasan dengan truk yang sedang mengangkut 29 gelondong kayu jati.
Mendapati ada truk bermuatan kayu jati, petugas langsung menghentikan Abdul Haris selaku sopir truk tersebut. Setelah ditanyakan tentang dokumen tentang kepemilikan kayu jati tersebut, Tohari selaku pemilik tidak dapat menunjukan dokumen tentang kepemilikan kayu jati tersebut.
Sehingga untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, sopir truk, pemilik kayu jati dan 29 gelondong kayu jati tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Arjasa, Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sopir truk dan pemilik kayu jati tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Arjasa, Situbondo.
“Untuk pengembangan kasusnya, barang bukti sebanyak 29 gelondong kayu jati ilegal langsung diamankan di Mapolsek Arajasa. Selain itu, baik sopir truk maupun pemilik kayu jati ilegal tersebut, keduanya masih diminta keterangannya penyidik Satreskrim Polsek Arjasa,”kata Iptu Nanang Priyambodo.