Peristiwa

Pemilu 2019, Satlantas Polres Pamekasan Liburkan Pelayanan Empat Hari

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Pelayanan pembuatan maupun perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diliburkan selama beberapa hari pada Pemilu 2019.

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto mengatakan, pelayanan pembuatan SIM baru atau pergurusan perpanjangan masa berlaku SIM di Kepolisian Resort pamekasan, akan diliburkan mulai tanggal 17 sampai dengan tanggal 20 April tahun 2019.

“Pelayanan diliburkan selama empat hari terhitung sejak tanggal 17-20 April mendatang,” Kata Didik kepada FaktualNews.co, Senin (15/04/2019).

Layanan SIM diliburkan karena tanggal 17 April merupakan hari pemungutan suara pemilu serentak tahun 2019, tanggal 19 dan 20 adalah hari libur, maka hari Kamis tanggal 18 April yang merupakan hari aktif, akan di non aktifkan untuk pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku SIM alias diliburkan.

Lebih lanjut Didik sapaan akrabnya menguraikan, kebijakan itu berlaku secara nasional. Kebijakan tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagi pemegang SIM yang mati atau habis masanya pada waktu yang ditentukan bisa diberlakukan perpanjangan pada pada tanggal 22-27 April dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Namun, Jika pemegang SIM tidak melakukan  sebelum tanggal 27. Maka akan di membuat SIM dengan mekanisme yang baru. “Maka di perlakukan proses SIM baru sesuai dengan mekanisme dan ketentuan”

Terkait dengan kebijakan libur pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku SIM, sementara waktu satuan yang ia pimpin akan fokus untuk kegiatan pengamanan pelaaksanaan pemilu serentak tahun 2019, di wilayah hukum Polres Pamekasan

“Pelaksanaan Pemilu 2019, anggota fokus dalam rangkaian kegiatan pengamanan pemilu. Kebijakan (libur pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku SIM) berlaku nasional,” tandasnya.