SURABAYA, FaktualNews.co – Kejari Surabaya kenakan tahanan kota kepada pelaku tabrak wali murid Merlion International School, Imelda Budianto. Hal ini menyusul telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polsek Sukomanunggal hari ini, Senin (15/4/2019).
Kepala Kejari Surabaya, Teguh Dharmawan menyampaikan, dengan status sebagai tahanan kota yang dikenakan kepada Imelda Budianto. Maka otomatis yang bersangkutan pun dilarang keluar Kota Surabaya.
“Mulai Senin besok tersangka juga diwajibkan untuk lapor ke sini (Kejaksaan),” ucap Teguh Dharmawan.
Dijelaskan Teguh, pihaknya memutuskan tidak menahan Imelda di Rumah Tahanan (Rutan) lantaran terdakwa memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, selama proses hukum berjalan, yang bersangkutan juga dianggap kooperatif.
Dilain pihak, kuasa hukum korban Andry Ermawan mengaku kecewa dengan keputusan Kejari Surabaya, yang hanya memberikan status tahanan kota. Ia berharap, tersangka ditahan di Rutan karena tidak ada itikad baik dari tersangka untuk meminta maaf.
“Tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu adalah kewenangan Kejaksaan. Jadi kita lihat saja nanti di persidangan semoga Pak Hakim bisa melihat kasus ini secara profesional,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada tanggal 25 Januari 2019 lalu. Ketika itu, dua orang ibu-ibu menjemput anaknya di sekolah Merlion Internasional School.
Saat berada di parkir sekolah, Vivi selaku korban belum dapat parkir dan kendaraannya menghalangi mobil Imelda. Karena merasa dihalangi, pelaku emosi sambil membunyikan klakson bertubi-tubi yang ditujukan kepada korban. Namun, oleh korban tak dihiraukan.
Pada saat itulah secara spontan, tiba-tiba mobil Imelda ini meluncur dan menubruk Vivi hingga korban mengalami luka di kaki dan tangannya.
Kasus kemudian ditangani Polsek Sukomanunggal, hingga akhirnya memasuki tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik ke Kejari Surabaya berupa mobil Sienta dengan nomer L 1868 TC. Mobil inilah yang digunakan Imelda untuk menubruk korban.
Pelaku dijerat dua pasal yakni pasal 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.