Pesta Sabu, Pasutri Asal Gedangan Sidoarjo Ditangkap Polisi
SIDOARJO, FaktualNews.co – Vichal Bambang Sulistiya (37) dan Lisa Mardianah Lasut (36), pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Tebel Barat, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diringkus polisi. Lantaran keduanya terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya diamankan petugas di sebuah tempat kos di Desa Tebel Barat saat hendak pesta sabu-sabu. “Setelah mendapat informasi, langsung kami kembangkan dan setelah kami lakukan pantauan ternyata benar keduanya sudah mempersiapkan untuk mengkonsumsi narkoba,” ucap Kapolsek Gedangan Kompol Heru Siswoko, Senin (15/4/2019).
Melihat kedatangan petugas waktu itu, kedua tersangka kaget. Mereka tidak bisa mengelak karena barang bukti sudah ada di depan mata. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti dua paket sabu masing-masing berisi 0,71 gram dan 0,34 gram.
“Barang bukti sabu itu kami temukan di dalam dusbook handphone yang disimpan dibawah almari,” terangnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti alat hisap, ponsel, sendok plastik dan sebuah timbangan elektrik. Melihat barang bukti tersebut, diduga kuat pelaku tidak hanya sekedar pemakai, tapi mereka juga pengedar.
Berdasarkan barang bukti itu, petugas langsung menggelandang pasutri tersebut ke Mapolsek Gedangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku mengaku mendapat sabu itu dari sistem ranjau setelah pelaku menghubungi melalui chat,” pungkasnya.
Kini, pasutri itu harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Gedangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan pasal 114 atau pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.