TRENGGALEK, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Trenggalek, mengamankan delapan orang terduga pelaku pembalakan liar kayu sonokeling yang terjadi ruas jalan nasional Tulungagung-Durenan-Trenggalek.
Dari delapan terduga tersebut, Polisi menetapkan empat tersangka, satu diantaranya oknum ASN.
Empat yang diduga tersangka yakni, inisial St, Ag, Kw, dan Tt. Inisial Kw adalah seorang oknum ASN di Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) di Kediri. Sedangkan inisial Tt merupakan pensiunan ASN satu instansi dengan KW.
Kendati demikian, Polres Trenggalek terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait hilangnya kayu sonokeling yang jumlahnya sekitar 89 pohon dengan rincian 42 pohon di wilayah Trenggalek dan 47 wilayah Tulungagung, guna mengungkap dan menangkap para pelaku.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan dari delapan terduga pelaku pembalakan liar kayu sonokeling, petugas menetapkan empat terduga tersangka. Sedangkan empat orang terduga lain berstatus sebagai saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan petugas menetapkan empat orang di duga tersangka. Sedangkan empat lainnya hanya berstatus sebagai saksi, sebab mereka hanya kuli yang dibayar untuk mengangkut hasil tebangan,” ucapnya Senin (15/4/2019).
Terkait hal itu, Andana menolak mengungkapkan lebih jauh peran dari para tersangka. Karena masih dalam proses pengembangan dan penyidikan.
Pihaknya juga menegaskan masih mencari kayu yang telah dibalak oleh para pelaku. Pelacakan dilakukan di antara industri yang menampung kayu sono keling.