Kesehatan

Dinkes Pamekasan, Larang Dukun Lakukan Persalinan

PAMEKASAN. FaktualNews.co Sebab itu dinilai sudah melakukan malpraktek. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan tidak memperbolehkan dukun ibu hamil melakukan proses persalinan sendiri.

“Kewajiban dukun beranak sekarang melaporkan ke bidan sebelum melakukan proses persalinan,” Kata kata Bambang Budiyono Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinkes Pamekasan, Selasa, (16/4/2019).

Bambang menjelaskan fungsi dari keberadaan dukun. Dukun mempunyai tugas melakukan perdampingan terhadap ibu hamil. ia melaporkan kondisi ibu hamil sebelum melakukan persalinan guna mengetahui kondisinya. Ketika waktu persalinan tiba, maka bidan yang melakukannya dengan bantuan dukun beranak tersebut.

“Dukung menjadi mitra Dinkes Pamekasan. Sebab tugasnya melakukan pendampingan,” kata mantan kepala Puskesmas Pagentenan Pamekasan.

Selain itu, dalam melakukan persalinan, dukun sudah melakukan Malpraktek. Sebab tindakan medis dilakukan yang mempunyai izin, seperti tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi. Yakni bidan, dokter dan perawat.

“Malpraktek bisa dikenai hukum. Karena ada hukumnya di UU 23 tahun 2013,” tandasnya.