JEMBER, FaktualNews.co – Bupati Jember, Faida dilaporkan ke Polda Jatim, terkait pelanggaran tindak pidana yang dilakukan olehnya. Pelanggaran tersebut, terkait penghinaan terhadap instansi dan nepotisme.
Seorang warga Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang melaporkan Faida, Kustiono menyampaikan, dirinya bersama dengan sejumlah rekannya yang lain, Senin (15/4/2019), melaporkan Bupati Faida, karena dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran pidana.
“Kemarin kami ke Polda Jatim, dan memasukkan dua laporan tentang Bupati Jember, pertama terkait dugaan penghinaan institusi DPR, kedua tindak pidana nepotisme,” kata Kustiono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa pagi (16/4/2019).
Saat itu, lanjut Kustiono, Bupati Jember menyampaikan kalimat bernada penghinaan kepada 50 anggota dewan, yang videonya tersebar dan menjadi viral di medsos. “Kemudian yang laporan kedua, nepotisme yang dilakukan, anggaran operasional bupati sejumlah Rp 570 juta yang diberikan kepada Yayasan Bina Sehat,” sebutnya.
Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan bupati wanita pertama itu, telah melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan institusi. “Kemudian, Bupati Jember Faida juga melanggar UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya.
Selanjutnya, Kustiono menunggu langkah dari Polda Jatim dan meminta bagi 50 anggota dewan untuk juga bergerak bukan hanya mengancam saja.
“Yang jauh lebih merasa terhina, yakni 50 anggota dewan ini yang bertindak, tidak hanya mengancam,” pungkasnya.