FaktualNews.co

Motor Kredit Hilang, Driver Gojek di Sidoarjo Gugat Asuransi Sinar Mas

Kriminal     Dibaca : 2521 kali Penulis:
Motor Kredit Hilang, Driver Gojek di Sidoarjo Gugat Asuransi Sinar Mas
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Para driver Gojek di Sidoarjo ketika memberikan dukungan kepada rekan seprofesinya di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Khoirul Anwar (34), Warga Jalan Lemah Putro, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, yang juga driver ojek online (ojol) Gojek menggugat PT Asuransi Sinar Mas Cabang Sidoarjo.

Gugatan perdata itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (16/4/2019) oleh penggugat bersama kuasa hukumnya, M Sholeh dengan didampingi para driver ojek online (Ojol) di Sidoarjo sebagai bentuk solidaritas sesama rekan kerja.

Gugatan itu dilayangkan karena pihak penggugat merasa dirugikan karena pihak asuransi PT Asuransi Sinar Mas Cabang Sidoarjo menolak klaim asuransi atas hilangnya motor Yamaha Nmax pada 21 Februari 2019 lalu.

Padahal, pihak penggugat sudah mengajukan secara resmi semua syarat, termasuk laporan dari pihak Kepolisian. “Pihak asuransi menolak menggeluarkan klaim atas hilangnya motor itu. Argumentasi mereka karena motor tersebut digunakan untuk Gojek atau dikomersilkan,” ucap Sholeh kepada FaktualNews.co.

Padahal, lanjut dia, hilangnya kendaraan kliennya itu ketika terparkir di kediamannya di Jalan Jasem RT 14, RW 02 Kelurahan Bulusidokare, Sidoarjo, bukan dikomersilkan.

“Jadi bukan digunakan untuk bekerja, bukan saat Gojek. Namun malam hari ketika diparkirkan di rumah. Jadi tidak ada kaitannya dengan dikomersilkan tadi,” ungkapnya.

Menurut Sholeh, dalam undang-undang perlindungan konsumen, pihak pengusaha tidak boleh menerapkan aturan sepihak, sehingga sebagai orang yang mengajukan kredit tidak ada kuasa apapun terhadap aturan itu.

“Asuransi itu tidak boleh menerapkan, melepaskan dan membebankan tanggung jawab kalau itu dipakai komersil. Gak ada kaitannya,” ujar dia.

“Yang penting bayarnya (kredit) ajek dan tetap tiap bulannya. Kalau perusahaan asuransi milih untung terus ya jangan bikin perusahaan,” tambahnya.

Motor yang hilang itu memang masih berstatus kredit dan tertanggung asuransi. Itu tercatat di pertanggungan asuransi dengan Nomor Polis 58.509.2016.02012, sejak 24 Mei 2016 hingga 24 April 2019.

Atas kejadian itu pihak penggugat sudah tidak lagi bekerja dan mengalami kerugian total kerugian sebesar Rp 34 juta. “Kami tdak ingin kejadian itu terulang kembali kepada Gojek lainnya,” pungkas Sholeh.

Hingga berita ini ditulis media ini masih berusaha melakukan konfirmasi ke pihak tergugat. Saat wartawan FaktualNews.co mencoba mendatangi kantor PT Asuransi Sinar Mas di Jalan Raya Ahmad Yani Sidoarjo pada Selasa (16/4/2019) sore, dalam kondisi tutup.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul