FaktualNews.co

Pelunasan BPIH Tahap Awal Berakhir, 50 CJH di Jombang Mundur

Religi     Dibaca : 982 kali Penulis:
Pelunasan BPIH Tahap Awal Berakhir, 50 CJH di Jombang Mundur
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Kepala Kantor Kemenag Jombang Abdul Haris

JOMBANG, FaktualNews.co – Sebanyak 50 CJH (Calon Jemaah Haji) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menyatakan mundur. Hal ini terungkap saat pelunasan biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) 2019 tahap awal ditutup oleh Kemenag setempat pada 14 April 2019 lalu.

Selain mundur, data di Kantor Kemenag Jombang menyebut sebanyak 28 CJH dinyatakan meninggal dunia dan 84 CJH yang belum melunasi biaya haji.

Kepala Kantor Kemenag Jombang Abdul Haris, mengatakan, puluhan CJH yang mundur itu dengan berbagai alasan. Sedangkan masa pelunasan BPIH tahap awal dilakukan selama kurun waktu satu bulan, mulai 14 Maret hingga 14 April 2019.

“Sebanyak 50 CJH yang mundur itu dengan berbagai alasan. Kemudian sebanyak 28 CJH meninggal. Sehingga untuk pelunasan tahap pertama ini berkurang 78 CJH,” ujar Haris.

Dia menjelaskan, kuota CJH Jombang untuk ibadah haji 2019 sebanyak 964 orang. Mereka sudah mendaftar di kantor Kemenag. Karena meninggal dan mundur itu, sehingga saat ini terdapat 886 CJH yang wajib melunasi BPIH tahap awal. Namun demikian, saat pelunasan tahap awal berakhir, belum semua CJH melakukannya.

“Sebanyak 802 CJH yang sudah melakukan pelunasan BPIH, sisanya atau 84 CJH belum lunas,” terangnya.

Haris mengungkapkan, belum lunasnya BPIH tahap awal ini disebabkan berbagai alasan. Diantaranya, CJH beralasan terlambat informasi terkait pelunasan tahap awal tersebut. Kemudian disebabkan faktor kesehatan atau hasil tes kesehatan CJH yang bersangkutan belum keluar.

“Bisa saja pada tes awal dinyatakan resiko tinggi, tapi pada perkembangan selanjutnya kesehatan CJH membaik. Sehingga hasil tes kesehatan belum keluar. Namun demikian, bagi CJH yang pelunasan BPIH tahap awal tertunda, kita beri kesempatan pelunasan tahap kedua. Waktunya, belum ditentukan,” ungkap Haris.

Haris menjelaskan, bagi CJH yang meninggal kini bisa digantikan oleh ahli warisnya. Namun untuk tahun ini, kata dia, tidak bisa langsung digantikan tahun ini. Namun harus menunggu tahun depan. “Karena waktunya mepet, maka yang meninggal bisa digantikan oleh ahli warinya tahun depan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin