JOMBANG, FaktualNews.co – Rencana pembangunan pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang disoal warga, mendapat respon dari pihak Pemkab setempat.
Plt Kepala Dinas Perizinan Jombang, Ahmad Jufri mengakui, bahwa sejauh ini hanya izin pemanfaatan ruang yang sudah dikantongi oleh pihak pengusaha. Sedangkan untuk kelengkapan izin yang lain sampai saat ini prosesnya masih berjalan dan belum ada satupun yang kelar.
“Di sana ini memang kawasan untuk industri tapi industrinya apa ini yang masih kita lihat. Setelah izin pemanfaatan ruang proses selanjutnya yakni IMB (Izin Mendirikan Bangunan), izin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), dan sebagainya ini yang masih dalam proses, belum keluar iziinya,” ujar Jufri, Senin (15/4/2019).
Dikatakanya, untuk pendirian pabrik kertas, pengusaha wajib memiliki rekomendasi penggunaan air dan Amdal maupun lingkungan hidup. Sehingga, jika dalam kajiannya tidak memenuhi syarat, maka bisa dipastikan pendirian pabrik kertas ini akan gagal.
“Kalau pabrik kertas ini nanti rekomendasinya penggunaan air jadi kalau dari Amdal dan lingkungan hidupnya diperbolehkan maka jalan terus, tapi kalau sebaliknya, berarti tidak bisa jalan untuk pabrik kertas tapi bisa digunakan untuk pabrik lain,” terangnya.
Siap Hentikan Pembangunan Jika Tak Ada Izin
Jufri menambahkan, sejauh ini secara fisik, pembangunan pabrik tersebut belum ada, karena masih menunggu kelengkapan izin yang dikeluarkan masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) terkait.
Hanya saja, pihak perusahaan saat ini sudah mengawalinya dengan membuat jembatan sebagai akses jalan masuk menuji lokasi pabrik yang direncanakan. Namun, untuk izin pembuatan jembatan merupakan wewenang dari Pemerintah Provinsi.
“Sekarang pembangunannya belum ada, baru jembatan saja. Kalau sudah fisik kami harus menghentikan dan akan koordinasi dengan Satpol PP, selama izinya belum keluar,” tegasnya.
Disinggung perihal adanya aktivitas pembangunan jalan atau akses, selain pembangunan jembatan, Jufri mengaku tidak mengetahuinya. Ia pun belum bisa memberikan keterangan perihal dengan adanya pembangunan akses jalan tersebut.
“Kalau itu (pembangunan jalan) belum tahu, kalau yang sesuai izinnya hanya pembangunan jembatan saja,” pungkasnya.
PT Indonesia Royal Paper Bantah Tak Lakukan Sosialisasi
PT Indonesia Royal Paper melalui hak jawab yang dikirimkan ke redaksi FaktualNews.co dari 6 poin yang disampaikan, menyebutkan, pihaknya membantah jika tidak melakukan sosialisasi kepada warga terkait dengan rencana pembangunan perusahaan dan akses jalan di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Jombang. Pihak perusahaan juga menyatakan sudah mengantongi berita acara yang ditanda tangani warga serta distampel Kepala Desa Daditunggal.
“Bahwa kami telah mengadakan koordinasi, konsultasi dan pertemuan dengan warga Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang berdasarkan Berita Acara yang telah ditanda tangani (serta stampel) pihak Kepala Desa Daditunggal dan warga,” tulisnya.
Selain itu, pihak perusahaan juga menyatakan jika tanah yang saat ini tengah dipergunakan sebagai akses masuk merupakan milik perusahaan. Sementara dalam pembangunan jembatan, PT Indonesia Royal Paper menyatakan sudah mengantongi izin dari instansi terkait.
“Adapun kegiatan konstruksi jembatan sebagai akses jalan, pihak kami juga telah mendapatkan izin dari dinas/instansi terkait,” tulisnya dalam poin ke tiga.
Sebelumnya, pembangunan pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diprotes warga setempat. Bagaimana tidak, tiba-tiba saja kontraktor membangun jembatan dan menguruk lahan di lingkungan tempat tinggal mereka untuk digunakan akses jalan.
Bahkan, warga pun mengirimkan surat pencabutan tanda tangan persetujuan pembangunan pabrik kertas itu. Surat pencabutan tanda tangan yang juga ditembuskan ke Bupati Jombang, Mundjidah Wahab itu dikirimkan warga lantaran mereka merasa tertipu. Setelah, pihak perusahaan pengembang pabrik mengeluarkan Berita Acara pembahasan dalam rangka pengambilan dan pembuangan air serta penggunaan jembatan PT Indonesia Royal Paper.
Umik Setianah (33), warga RT 008 RW 003 Dusun Plumpang Wetan, Desa Daditunggal menuturkan, sebelumnya ia dan sejumlah warga memang diundang ke rumah salah seorang warga bernama Ahmad Zaini pada 21 November 2018 lalu. Pada pertemuan itu, warga diberi informasi terkait dengan pembangunan jembatan PT Indonesia Royal Paper.
“Namun, tanda tangan kami itu sebatas daftar hadir saja, tidak ada persetujuan dengan poin-poin yang ada dalam berita acara yang dikeluarkan pihak perusahaan. Maka itu kami mencabut tanda tangan kami,” imbuhnya.
Selain itu, dalam berita acara yang dikeluarkan pihak perusahaan, juga dibubuhkan tanda tangan Kepala Desa Daditunggal. Seakan melegitimasi persetujuan warga terkait dengan pembangunan akses masuk perusahaan yang menerobos permukiman padat penduduk itu.
“Padahal, saat pertemuan itu kepala desa tidak ada, kok ada tanda tangan dan stampelnya. Kami juga tidak pernah diberitahu kalau jembatan itu akan menjadi akses masuk utama pembangunan pabrik, hanya dikasih tahu kalau mau ada pabrik di sini,” jelasnya.