FaktualNews.co

Tak Disetujui Warga, IMB Pabrik Kertas di Jombang Tak Terbit

Birokrasi     Dibaca : 1502 kali Penulis:
Tak Disetujui Warga, IMB Pabrik Kertas di Jombang Tak Terbit
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Plt Kepala Dinas Perizinan Jombang, Jufri

JOMBANG, FaktualNews.co – Polemik pembangunan pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus menggelinding. Pemkab Jombang pun dengan tegas hingga kini hanya mengeluarkan izin pemanfaatan ruang (IPR) di lokasi tersebut.

Sementara, untuk izin mendirikan bangunan (IMB), maupun izin Alisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) belum juga dikeluarkan. Sebab, hingga saat ini proses pengurusan izin itu belum sepenuhnya tuntas. Sehingga pembangunan fisik dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan.

“Ya, seperti yang saya sampaikan kemarin, sampai saat ini tidak hanya IPR yang sudah kita keluarkan. Terkait dengan IMB, maupun Amdal belum diterbitkan. Karena prosesnya masih belum selesai,” ujar Plt Kepala Perizinan, Jufri saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Selasa (16/4/2019).

Dikatakan Jufri, pihaknya belum akan mengeluarkan izin apapun sebelum rekomendasi dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk dalam tim pengurusan izin. Jufri memastikan, seluruh prosedur pengurusan izin harus dilalui.

Jufri menyatakan, ada beberapa hal yang dilakukan pihaknya sebelum mengeluarkan IMB maupun Amdal. Diantaranya yakni melakukan pengkajian dampak lingkungan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup maupun OPD lainnya.

“Termasuk pengecekan kadar air, dampak lingkungannya bagaimana, itu harus dilakukan pengkajian,” papar Jufri yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Jombang ini.

Ditanya apakah dalam pengurusan IMB dan Amdal membutuhkan persetujuan dari warga sekitar lokasi pabrik, utamanya mereka yang terdampak, Jufri pun mengamini hal itu. Menurutnya, persetujuan warga diperlukan sebagai satu syarat dikeluarkannya IMB.

“Iya, itu membutuhkan tandang tangan warga. Sekarang masih proses, tapi sekali lagi belum ada IMB-nya,” terangnya.

Padahal, sebelumnya sejumlah warga Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Jombang yang terdampak proses pembangunan akses maupun pabrik kertas sudah mencabut tanda tangan yang sebelumnya dibubuhkan dalam berita acara pertemuan dengan pihak perusahaan.

Surat pencabutan tanda tangan yang juga ditembuskan ke Bupati Jombang, Mundjidah Wahab itu dikirimkan warga lantaran mereka merasa tertipu. Setelah, pihak perusahaan pengembang pabrik mengeluarkan Berita Acara pembahasan dalam rangka pengambilan dan pembuangan air serta penggunaan jembatan PT Indonesia Royal Paper.

Umik Setianah (33), warga RT 008 RW 003 Dusun Plumpang Wetan, Desa Daditunggal menuturkan, sebelumnya ia dan sejumlah warga memang diundang ke rumah salah seorang warga bernama Ahmad Zaini pada 21 November 2018 lalu. Pada pertemuan itu, warga diberi informasi terkait dengan pembangunan jembatan PT Indonesia Royal Paper.

Namun, menurut informasi pihak perusahaan saat pertemuan, tanda tangan ini sebatas daftar hadir saja, bukan sebagai bentuk persetujuan poin-poin yang ada dalam berita acara yang dikeluarkan pihak perusahaan.

Selain itu, dalam berita acara yang dikeluarkan pihak perusahaan, juga dibubuhkan tanda tangan Kepala Desa Daditunggal. Padahal, Kepala Desa Daditunggal tidak ikut dalam pertemuan tersebut.(Tar/Zen/Adi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin