FaktualNews.co

Tartangkap Mencuri 5 Tabung LPG, Dua Warga Mojokerto Diarak Telanjang ke Mapolsek

Peristiwa     Dibaca : 1305 kali Penulis:
Tartangkap Mencuri 5 Tabung LPG, Dua Warga Mojokerto Diarak Telanjang ke Mapolsek
FaktualNews.co/Amanullah/
Di gerobak ini, kedua pelaku mencuri 5 tabung LPG.

MOJOKERTO, FaktualNews.co Dua warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Senin (15/04/2019) malam, nyaris saja babak belur di hakimi ratusan warga. Pasalnya, keduanya nekat mencuri sebanyaka 5 tabung LPG 3 Kg milik pedagang kaki lima yang lapaknya sedang ditinggal pemiliknya.

Kedua pelaku pencurian tersebut Alfian Pramana Putra (21) dan Muis Ashariyanto (22) asal Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Ahmad Taufik, salah seorang saksi mata kejadian mengaku, setelah keduanya kepergok membawa tabung LPG melon dari salah satu gerobak milik warga, kedua pelaku langsung diarak dengan telanjang dada ke Mapolsek setempat.

“Keduanya sering nongkrong disini, dan warga juga ada yang mengenali. Sehingga warga yang geram tak sampai membabi-buta, hanya kita arak ke Polsek dengan telanjang dada sembari membawa barang bukti yang mereka curi.”ungkapnya.

Taufik menjelaskan, yang mengetahui pertama kali aksi pencurian tabung LPG 3 kg  tersebut adalah anak Karang Taruna yang sedang berada di sekitar lokasi. Keduanya kedapatan membawa tabung LPG dari halaman kantor Perhutani Pacet dengan cara mengendap ngedap. Kerena curiga, para pemuda pun langsung menggeropyok keduanya.

“Di halaman kantor Perhutani Pacet, itu banyak gerobak penjual kaki lima yang di titipkan, sehingga keduanya beraksi di lokasi itu.” Imbuhnya.

Menurutnya, aksi tersebut terjadi sekitar pukul 23:00 WIB malam hari saat semua gerobak yang dititipkan oleh para pedagang sendang sepi.

Kanit Reskrim Polsek Pacet, Ipda Misdak menambahkan, kedua pelaku yang sehari hari bekerja sebagai sopir tangki air dan kernet truk saat ini berada di Polsek Pacet untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Mereka melakukan aksi pencurian dengan cara menjebol engsel gerobak pedagang. Setelah berhasil, mereka lantas membawa kabur dan rencananya akan dijual dengan harga Rp 900 ribu.”tegasnya.

Menurut Misdak, beruntung dalam aksinya, pelaku ini masih selamat dari warga yang geram perbuatannya. Akibat perbuatannya kedua pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal diatas tiga tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin