MOJOKERTO.FaktualNews.co – Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin menegaskan, jika seratusan penghuni Lapas klas IIB Mojokerto yang tak bisa menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2019 tidak memilik surat A5.
Hal itu dikatakan Amin, usai menemani pemantauan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Ramelan, Kota Mojokerto. Amin mengatakan, dari jumlah 101 penguni lapas yang tak terdaftar dalam DPT mereka memang tak memilik surat A5 atau surat pindah pilih.
Sebelum adanya penghuni Lapas yang tak bisa memilih, KPU Kota Mojokerto jauh hari sudah melakukan sosialisasi. Bahkan, sesuai dengan putusan MK yang sebelumnya untuk mengurus surat pindah pilih atau A5 dengan jangka waktu H-30, dan kini dirubah menjadi H-7 pihaknya juga sudah menyampaikan.
“Dalam kondisi tertentu, seperti seseorang dalam proses hukum dalam jangka H-7 harus sudah mengurusi A5. Pada saat itu sudah difasilitasi oleh pihak Lapas dalam pengurusan surat pindah pilih. ya segitu jumlahnya. Dan tentunya orang yang tidak mengurusi A5 tidak bisa memilih, “tegasnya.
Menurut Amin, dalam Pemilu tahun ini, jumlah permintaan surat A5 yang ada di Kota Mojokerto mencapai 1050 surat A5. Dengan jumlah terbesar adalah di dalam Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Selai itu, Amin juga menuturkan, kendala lain dalam pemilihan di dalam Lapas, ada banyak warga binaan yang memang tak memiliki NIK, Sehingga hal ini pun juga menjadikan mereka tak bisa masuk dalam DPT.