Pasien RSUD Jombang Sempat Kesulitan Saat Urus Pindah Memilih
JOMBANG, FaktualNews.co – Sebanyak sembilan orang dari 59 pemilih di RSUD Jombang, Jawa Timur hari ini mencoblos di Rumah Sakit setempat. Mereka didatangi sejumlah petugas dari dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang.
Dengan berkeliling dari satu ruangan ke ruangan lainya, petugas dari TPS 01 dan 02 ini melakukan jemput bola kepada para pasien yang telah siap dengan formulir pindah memilih tersebut.
Perjuangan para pasien agar tetap mendapatkan hak pilihnya ini ternyata tidak mudah. Seperti yang diungkapkan oleh Siti Aminah (47) warga asal Dusun Sarirejo Desa Trawasan Kecamatan Sumobito ini. Sebab dia dan suaminya Suwarno (50) terpaksa harus bolak balik ke pihak petugas di Desa untuk meminta surat keterangan pindah memilih atau A5 untuk anaknya, Eka Yunia Purnamasari (21) yang telah lama dirawat di RSUD Jombang lantaran menderita sakit.
Bahkan, kata Siti, dirinya sempat ditolak oleh petugas yang menyebut bahwa anaknya yang sakit tersebut hak suaranya telah hilang.
“Bapaknya uruskan di Desa sempat dibilang bahwa anaknya ini hilang hak suaranya, kenapa padahal anak saya kan masih hidup?,” ujar Aminah, saat ditemui di RSUD, Rabu (17/04/19).
Atas jawaban itu, Kata Aminah, dirinya mengaku tidak putus asa. Dia dan suaminya terus berjuang untuk mendapatkan hak anaknya yang merupakan seorang Mahasiswi di PPDU Darul Ulum Kecamatan Peterongan ini.
Menurut Aminah, surat keterangan pindah memilih ini baru didapatkannya sehari menjelang Pemilu berlangung hari ini. Padahal, suaminya sudah berkali-kali mendatangi petugas.
“Suami saya tanyakan terus waktu itu, katanya petugas KPPS masih dirapatkan di Desa, di Kecamatan sampai Kabupaten, baru tadi malam kami bisa terima A5 nya,” terangnya.
Eka Yunia Purnamasari sendiri merupakan pasien dengan diagnosa mengalami TBC dan telah lama dirawat inap di RSUD Jombang. Kondisinya yang cukup lemah dengan badan yang terus mengecil membuatnya tidak bisa menggerakkan badanya.
Namun, semangatnya untuk berpartispipasi dalam gelaran Pemilu 2019 ini cukup membanggakan. Dibantu ibunya, Siti Aminah, satu per satu dia nampak mencoblos surat suara yang telah di sodorkan petugas. Di RSUD Jombang tersebut, Eka dan Ibunya hanya bisa mencoblos tiga jenis Pemilihan, yakni Pilpres, Pileg Provinsi dan Pileg RI. Sedangkan Pileg Kabupaten mereka tidak mendapatkanya karena beda Daerah Pemilihan (Dapil).
“Kami bangga bisa menyalurkan hak suara kami,” ujar Eka, dengan terbata-bata.
Sementara, Dari sebanyak 59 pemilih yang potensial dilaporkan oleh Pihak RSUD Jombang kepada petugas, ternyata hanya sembilan orang saja yang bisa menggunakan hak pilih mereka. Mereka gagal mencoblos lantaran para pasien maupun keluarganya tidak bisa menunjukkan formulir A5 kepada petugas. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat utama seorang pemilih yang hendak mencoblos ditempat tujuan mereka.
Ironisnya, puluhan pasien ini tidak memahami bahwa untuk pindah memilih, mereka wajib membawa formulir A5. Sehingga para pasien ini hanya membawa formulir C6 atau surat undangan memilih di TPS (tempat pemungutan suara) masing-masing.
Ketua PPK Kecamatan Jombang, Tomi Safuddin, mengatakan, sejauh ini sebenarnya pihaknya menerima laporan sebanyak 59 calon pemilih yang potensial di RSUD Jombang. Mereka berencana akan mencoblos di TPS 01 dan TPS 02 Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang yang melakukan jemput bola ke RSUD Jombang.
Dari jumlah itu, ternyata petugas hanya berhasil menjaring sembilan orang pemilih yang bisa menunjukkan form pindah memilih atau A5.