FaktualNews.co

Pendukung Peserta Pemilu Harus Siap Menang dan Kalah, Ini Kata Komisioner KPU RI

Politik     Dibaca : 883 kali Penulis:
Pendukung Peserta Pemilu Harus Siap Menang dan Kalah, Ini Kata Komisioner KPU RI
FaktualNews.co/istimewa
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz.

PONTIANAK, FaktualNews.co – Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengimbau masyarakat pendukung peserta pemilu harus siap menang dan kalah dalam Pemilu yang digelar hari ini, 17 April 2019.

“Kami mengimbau masyarakat di akar rumput siap menang dan kalah, tentunya nanti ketika di atas tidak ada lagi yang dipersoalan. Ada masalah di bawah selesaikan di bawah,” pesan Viryan saat menghadiri acara Millenial Anti Hoaks yang digelar Hoax Crisis Center di Kafe Fuz Jalan Sutan Syahrir,

Menurut Viryan Aziz, KPU sendiri sudah menyusun alur hitung dan rekap suara dalam pemilu 2019. Dimana alur hitung di tingkat TPS berjalan tanggal 17-18 April 2019. Kemudian naik di tingkat kecamatan tanggal 18 April – 4 Mei 2019.

Lalu untuk tingkat kabupaten/kota berlangsung dari tanggal 22 April – 7 Mei 2019. Tingkat provinsi 22 April – 12 Mei 2019. Secara nasional alur hitung dan rekap suara berlansung tanggal 22 April h- 22 Mei 2019.

“Jadi hasil pemilu 2019 paling lambat KPU tetapkan tanggal 22 Mei 2019,” sebut Viryan saat pemaparan Selasa (16/4/2019).

Hingga tanggal penetapan hasil pemilu 2019, proses dilakukan secara berjenjang. Mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

Sementara itu kegiatan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di TPS dari tanggal 17 hingga 18 April 2019. Untuk tanggal 18 April itu berlangsung sampai pukul 12.00 siang.

“Penambahan waktu itu berdasarkan putusan MK Nomor 40 Tahun 2019, karena kompleksitas teknis pemilu di lapangan. Mahkamah melihat perlu diperpanjang waktu penghitungan suara. Perpanjangan dilakukan tanpa jeda, jadi tidak boleh berhenti,” jelas Viryan.

Viryan menambahkan rapat pleno rekapitulasi itu nanti dilakukan secara terbuka. Rapat itu dihadiri para saksi dan pengawas pemilu. Bahkan bisa disaksikan masyarakat yang juga dapat mengakses hasil rekapitulasi.

“Biasanya masyarakat nanti memfoto hasil rekapitulasi itu. PKPU Nomor 9 Tahun 2019 memungkinkan itu. Jadi katakan lah hasil pemilu di TPS bisa memfoto. C1 Plano ukuran foto dan selesai, masyarakat punya hak untuk memfoto,” jelas Viryan.

“Kami mengimbau untuk menjaga dugaan kecurangan. Silakan masing-masing pendukung hadir dan nonton bareng. Pastikan proses kegiatan di masing-masing TPS berjalan sesuai aturan dan tanpa manipulasi,” tambah Viryan.

KPU bahkan mengajak melakukan deklarasi hasil pemilu secara partisipatif di akun media sosialnya masing-masing.

“Misalnya di TPS kami yang menang A atau B. Hal-hal semacam ini, dapat meminimalisir upaya adu domba yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
tribunnews.com