FaktualNews.co

Pertanyakan Form A5 Tidak Bisa Digunakan, Puluhan Mahasiswa Geruduk KPU Jember

Peristiwa     Dibaca : 1376 kali Penulis:
Pertanyakan Form A5 Tidak Bisa Digunakan, Puluhan Mahasiswa Geruduk KPU Jember
FaktualNews.co/Hatta/
Puluhan mahasiswa geruduk kantor KPU Jember, pertanyakan penggunaan form A5.

JEMBER, FaktualNews.co – Puluhan mahasiswa dari luar Kabupaten Jember geruduk Kantor KPU setempat. Mereka mempertanyakan form A5 yang ternyata tidak bisa digunakan untuk memilih pada TPS yang ada di sekitaran wilayah Kampus Jember.

Pasalnya dari TPS yang didatangi, para mahasiswa itu ditolak untuk menyalurkan suaranya karena belum waktunya memilih, dan surat suara yang ada tidak mencukupi.

“Saya sebelumnya datang ke TPS, dan ditolak, katanya belum waktunya. Karena datang pukul 10.00 WIB. Terus datang lagi ke TPS lainnya, ditolak karena surat suara kurang. Datang ke TPS ketiga nomor 42, ditolak lagi, akhirnya sekarang ke KPU ini,” kata Mahasiswa Poltek Jember Nilam Cahya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2019).

Dengan kondisi tersebut, kata Nilam, ternyata tidak hanya dialami dirinya seorang. “Saat saya datang, banyak teman-teman lain yang datang dengan persoalan sama. Tapi sayangnya dari KPU hanya disuruh mengisi form C2 tentang keluhan yang nantinya akan diteruskan untuk menjadi pertimbangan,” ucapnya kecewa.

Dengan kondisi tersebut, lanjut Nilam, pihaknya merasa kecewa karena khawatir suaranya tidak bisa digunakan untuk memilih capres ataupun caleg yang  akan dipilihnya. “Ya otomatis tidak bisa, karena kalau kembali ke TPS pastinya sudah ditutup. Padahal kita sudah mengurus form A5 sebulan sebelumnya, ternyata tidak bisa digunakan,” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Komisioner KPU Jember, Habib M Rohan menyampaikan, KPU Jember sebagai penyelenggara sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Dari DPT ditambah 2 persen untuk seluruh TPS, dan sebagian besar kondisi normal. Namun diwilayah kampus, memang ada persoalan, dan dari KPU ada namanya daftar pemilih tambahan,” katanya.

Namun demikian dengan kondisi tersebut, sesuai mekanisme aturan yang ada, lanjutnya, sudah diatur mengenai kebutuhan logistik.

“Tetapi kemudian pada kenyataannnya logistik belum bisa memenuhi, dan tidak teregistrasi dengan daftar pemilih tambahan, seharusnya ada logistik tersendiri. Sehingga solusi yang ada, kita arahkan untuk mengisi form C2 untuk alat rekomendasi sesuai perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin