Peristiwa

Sebanyak 132 Warga Binaan Rutan Bangil Pasuruan, Tak Bisa Nyoblos

PASURUAN, FaktualNews.co – Sebanyak 573, Warga Binaan di Rumah Tahanan (Rutan) klas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada saat pencoblosan, Rabu (17/4/2019) pagi, hanya 441 orang saja yang mempunyai hak pilih dan berhak mencoblos di area Rutan. Sedangkan sisanya 132 orang tidak dapat mencoblos, lantaran terkendala adanya persyaratan di dalam Rutan.

Kepala Rutan Kelas II B Bangil, Wahyu Indarto mengatakan, total keseluruhan warga Binaan Rutan Bangil ada sebanyak 573 orang.”Yang bisa mencoblos ada 441 orang. Untuk yang 132 orang tak bisa nyoblos karena 2 anak dibawah umur, 50 orang tidak ditemukan NIK nya, 55 orang tidak terdaftar di TPS asalnya dan 25 orang lainnya baru masuk di Rutan Bangil,” katanya, Rabu (17/4/2019).

Untuk kelancaran pencoblosan, disediakan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 28 dan 29.”Selain warga binaan juga disertai 52 orang pegawai Rutan yang juga turut mencoblos karena pindah pilih dari tempat tinggal asalnya ke Rutan Bangil.

“Jadi jumlah keseluruhan terhitung ada sebanyak 493 orang yang ikut mencoblos,” jelas Wahyu.

Pelaksanaan pemungutan suara terlihat lancar tanpa adanya kendala yang terjadi. Bahkan, para warga binaan Rutan Bangil klas II B Bangil ini, sejak pukul 08.00 WIB, antusias mengikuti jalannya pesta demokrasi dalam pilihan presiden (pilpres) dan pilihan legislatif (pileg).

Hal ini setelah dilakukannya sosialisasi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan.